Wakil Kepala Daerah Dianggap Tak Berguna, 2 Pensiunan Jenderal TNI Gugat UU Pemda ke MK
January 30, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Dua jenderal pensiunan TNI yaitu Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Soepriyanto dan Brigjen TNI (Purn) Purwadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kedua jenderal tersebut menggugat Pasal 63 dan 64 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Gugatan tersebut telah teregister di situs MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXIV/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Berikut bunyi dari dua pasal yang digugat tersebut:

Pasal 63 

(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk daerah kota disebut wakil walikota.

Pasal 64

(1) Wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

(2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

Baca juga: Alasan Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK, Uji Aturan Denda Berujung Penjara 

Wakil Kepala Daerah Tak Punya Tugas Pokok, Cuma Habiskan Anggaran

Eko dan Purwadi mengajukan gugatan tersebut karena menganggap wakil kepala daerah hanya menghabiskan anggaran di mana di saat yang bersamaan tidak memiliki tugas pokok yang tertulis dalam UU Pemerintah Daerah.

Mereka menganggap sosok wakil kepala daerah hanya bisa bertugas ketika diperintah oleh kepala daerah.

Selain itu, pemohon juga menilai wakil kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan strategis apapun selama menjabat.

"Sepanjang pemerintahan Indonesia, wakil kepala daerah tidak memiliki kelembagaan dan bukan merupakan organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya kalau OPD memiliki struktur organisasi, memiliki kewenangan termasuk membuat keputusan."

"Kewenangan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan sama sekali kecuali diperintah oleh kepala daerah," katanya dikutip dari laman MK, Jumat (30/1/2026).

Pemohon juga menyatakan bahwa keberadaan wakil kepala daerah hanya menghabiskan APBD.

Dalam gugatannya, pemohon mencontohkan ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah per bulan dengan rincian gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional.

Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta masih memperoleh fasilitas lainnya seperti rumah dinas, mobil dinas, ajudan, hingga tunjangan kesehatan.

Ketika mengacu pada hitung-hitungan yang tertuang dalam gugatan pemohon, Wakil Gubernur DKI Jakarta diperkirakan memperoleh Rp3,5 miliar per bulan.

Pemohon menganggap penghasilan wakil kepala daerah yang bernilai fantastis itu tidak sebanding dengan perannya yang begitu minim ketika memimpin.

Sehingga, pemohon menilai bahwa alokasi anggaran daerah untuk membayar gaji dan tunjangan wakil kepala daerah adalah sia-sia.

"Jika wakil kepala daerah tidak memiliki peran yang berkontribusi dalam membantu dan atau mengelola daerahnya, bahkan menghabiskan anggaran tersebut baik langsung maupun tidak langsung, sehingga anggaran yang mestinya dapat dialokasikan tepat guna malahan menjadi sia-sia."

"Sehingga tidak memajukan dan mensejahterakan rakayt yang dipimpin, tentu ini merugikan masyarakat termasuk pemohon sendiri," jelasnya.

Baca juga: Subhan Palal Uji UU Pemilu di MK: Sebut Jokowi, Gibran, hingga Anies Tidak Penuhi Syarat Pilpres

Selain itu, pemohon juga mengungkapkan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri, total kerugian karena menggaji wakil kepala daerah mencapai Rp804 miliar pada tahun 2024.

Kerap Tidak Harmonis dengan Kepala Daerah

Pemohon juga menyatakan bahwa wakil kepala daerah kerap berkonflik dengan kepala daerah.

Mereka menyatakan sebanyak 75 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis sejak tahun 2015.

Adapun data tersebut diambil oleh pemohon dari hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Menurut pemohon, terjadinya konflik itu lantaran wakil kepala daerah kerap menganggap dirinya memiliki kesetaraan dengan kepala daerah.

"Karena dipilih langsung oleh rakyat dan didukung oleh parpol, maka masing-masing merasa kedudukannya sama, begitu dalam pelaksanaan/implementasi fungsi wakil kepala daerah tidak sesuai dengan harapan."

"Karena merasa dipilih oleh rakyat, maka wakil kepala daerah minta kewenangan kepada kepala daerah dan oleh kepala daerah tidak ditanggapi alias tetap hanya sebagai mewakili kepala daerah apabila berhalangan sementara," ujar pemohon.

Tak Ada Landasan Hukum

Pemohon menyatakan kedudukan adanya wakil kepala daerah tidak memiliki landasan hukum di mana tidak diperintahkan dalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Selain itu, tidak ada juga aturan terkait Wakil Kepala Daerah dalam bentuk aturan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Yusril Respons Soal Adies Kadir Diajukan Jadi Hakim MK: Pemerintah Hormati dan Tak Bisa Komentari

Menurut pemohon, aturan wakil kepala daerah yang hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak dianggap sebagai landasan hukum yang kuat.

Isi Petitum

Pemohon mengajukan empat petitum kepada hakim konstitusi agar dikabulkan yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 63 dan 64 UU Pemerintahan Daerah bertentangan degnan UUD 1945.

3. Menyatakan Pasal 63 dan 64 UU Pemerintah Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.