Dinas PMD Mamuju Tegaskan Pemecatan Aparat Desa Batu Makkada Tidak Sah
January 30, 2026 11:46 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju menegaskan akan memanggil dan menegur Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa. 

Hal ini merupakan buntut dari dugaan pemberhentian belasan aparat desa secara sepihak yang dinilai menabrak aturan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Garudafood Januari 2026, Simak Syarat dan Cara Daftar!

“Ini akan ditegur dan akan dipanggil secara khusus. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Fausan Basir, saat ditemui di Kantor PMD Mamuju, Jumat (30/1/2026).

Fausan menegaskan, jika terbukti melanggar undang-undang, kepala desa bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Kalau terbukti melanggar undang-undang, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara kepala desa,” tegasnya.

PMD: Aparat Lama Masih Legal, SK Baru Tidak Diakui

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Fausan menjelaskan pemberhentian perangkat desa wajib mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak kecamatan. 

Bahkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, proses tersebut memerlukan persetujuan Bupati.

Hingga saat ini, pihak kecamatan melaporkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian aparat di Desa Batu Makkada.

“Sehingga, di mata PMD itu belum ada pemberhentian. Yang legal itu yang masih menjabat hari ini. SK baru itu kita tidak anggap ada. Kita berpegang pada regulasi, aturan,” tambah Fausan.

Aduan Belasan Aparat Desa

Sebelumnya, belasan aparat Desa Batu Makkada menyambangi kantor DPMD Mamuju pada Rabu (28/1/2026). 

Mereka mengadukan tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang.

Sekretaris Desa Batu Makkada, Amos Limboro, mengungkapkan pemecatan bermula saat dirinya absen dalam rapat internal karena tengah bertugas mengurus sertifikat tanah warga di Kantor BPN.

Pemberhentian ini berdampak luas, mencakup posisi sekretaris desa, kepala urusan (kaur), RT, hingga operator desa.

Konflik ini memicu persoalan serius pada hak finansial aparat desa. 

Amos menyebu, Penghasilan Tetap (Siltap) belasan aparat belum dibayarkan sejak Oktober 2025.

"Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang," tuturnya.

Kondisi ini juga memicu dualisme pemerintahan yang membingungkan warga. 

Pelayanan administrasi publik di Desa Batu Makkada kini terhambat karena ketidakjelasan kewenangan penggunaan stempel dan penandatanganan dokumen desa.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.