Profil Safaruddin, Eks Kapolda Jadi DPR RI Kelahiran Sulsel Marahi Kapolresta Sleman di Kasus Hogi 
January 30, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak mencekam saat Irjen Pol (Purn) Safaruddin melontarkan teguran keras kepada Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto.

Keberanian putra Sulawesi Selatan ini dalam mengkritik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang justru jadi tersangka.

Aksi itu menjadi bukti bahwa darah intel dan ketegasan eks Kapolda Kalimantan Timur masih melekat kuat pada dirinya.

Lantas, siapa sebenarnya sosok legislator yang tak segan mencecar perwira aktif ini?

Lahir di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960, Safaruddin adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan reputasi mentereng.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1984 ini dikenal memiliki insting tajam karena pengalamannya yang luas di bidang Intelijen.

Sebelum terjun ke politik, kariernya di kepolisian membentang dari posisi paling dasar hingga pucuk pimpinan wilayah. Ia tercatat pernah menduduki posisi strategis sebagai:

  • Kapolsek dan Kapolres di berbagai wilayah Indonesia.
  • Kepala Polda Kalimantan Timur (2015–2018): Jabatan yang melambungkan namanya sebelum akhirnya memasuki masa purna tugas.

Baca juga: Sosok Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman yang Dimarahi DPR RI Pernah Kepsek di SPN Polda Jambi

Baca juga: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan Gadis Remaja di Kota Jambi, Ibu Ngadu ke Dewan

Baca juga: Bocah Bawa Egrek Teror Warga Tanah Sepenggal Bungo Jambi Viral, Polisi Diminta Bertindak

Bertransformasi Menjadi "Singa Parlemen" PDI Perjuangan

Pasca pensiun, Safaruddin memilih jalan politik bersama PDI Perjuangan.

Kepercayaan partainya sangat besar; ia didapuk sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur sejak 2018 hingga saat ini.

Sejak 2019, ia mewakili rakyat Kalimantan Timur di Senayan dan duduk di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Di sinilah ia kerap menunjukkan taringnya dalam mengawasi profesionalisme Polri, seperti yang terlihat pada kasus di Sleman baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, ia menunjukkan penguasaan hukum yang mendalam dengan merujuk pada undang-undang terbaru.

“Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34,” tegas Safaruddin saat mencecar Kapolresta Sleman terkait dasar penetapan tersangka.

Ketegasan Safaruddin menjadi pengingat bagi para perwira aktif bahwa di kursi legislatif kini duduk para senior yang tak hanya paham operasional lapangan, tetapi juga mengawal ketat perubahan regulasi demi keadilan masyarakat kecil seperti Hogi Minaya.

Pendidikan

  • Akademi Kepolisian (1984)
  • Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1992)
  • Sespim (1999)
  • Sespati (2008)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (2013)

Karier

  • Pama Polda Gorontalo (1983)
  • Kapolsek Kota Barat, Polresta Gorontalo (1984-1986)
  • Kapolsek Kota Selatan, Polresta Gorontalo (1986-1988)
  • Kanit Reskrim Polresta Manado (1989-1993)
  • Pjs. Kasubbag Min Puskodalops Polda Sulawesi Utara (1993-1995)
  • Kasat Reskrim Polresta Lampung Polda Lampung (1995-1996)
  • Wakapolres Lampung Timur (1996-1998)
  • Pamen Sespimmen Polri (1998)
  • Kaba Serse Tipiter Direktorat Serse Polda Jawa Timur (1999)
  • Kapolresta Surabaya Timur Polwil Tabes Surabaya (2001)
  • Kapolres Tulungagung (2002)
  • Kabag Binkar Ro SDM Polda Jawa Timur (2003)
  • Kabag Umum Bareskrim Mabes Polri (2004)
  • Kepala Polres Metro Jakarta Barat (2005)
  • Karo Pers Polda Jawa Timur (2006)
  • Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri (2008)
  • Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri (2009)
  • Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri (2010)
  • Wakapolda Kalimantan Barat (2010—2013)
  • Karowatpers SSDM Polri (2013—2015)
  • Wakabaintelkam Polri (2015)
  • Kapolda Kalimantan Timur[3] (2015—2018)
  • Anggota DPR-RI (2019—)

Sosok Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman

Nama Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mendadak jadi perbincangan hangat setelah menerima teguran keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Perwira menengah yang memiliki rekam jejak panjang sebagai pendidik polisi ini dipersoalkan terkait profesionalismenya dalam menangani kasus hukum di wilayahnya.

Suasana di Gedung Parlemen memanas saat anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, meluapkan kemarahannya.

Putra Bugis asal Sulawesi Selatan tersebut mencecar Edy terkait kasus penjambretan di Sleman yang berakhir tragis bagi keluarga korban; di mana suami korban, Hogi Minaya (43), justru ditetapkan sebagai tersangka.

Safaruddin menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan hukum oleh pihak Polresta Sleman. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan apakah sang Kapolresta sudah memperbarui pemahamannya terhadap regulasi terbaru.

Baca juga: Profil Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang Dimutasi dari Kapolres Sleman, Pernah Dinas di Jambi

Baca juga: Kronologi Remaja di Jambi Dirudapaksa 4 Pria, 2 Diantaranya Oknum Polisi

“Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi di hadapan jajaran petinggi Polri.

Kombes Edy Setyanto bukanlah orang baru di korps Bhayangkara. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki karier yang cukup mentereng dan malang melintang di berbagai daerah.

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025, ia memegang peran krusial sebagai pembentuk karakter polisi muda.

Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Pengalamannya sebagai "Kepsek" para calon polisi ini seharusnya menjadi modal kuat dalam pemahaman teoritis dan praktis hukum.

Selain di Jambi, Edy tercatat pernah menduduki posisi strategis lainnya, di antaranya:

Kapolres Berau: Memimpin pengamanan di wilayah Kalimantan Timur.

Dirtahti Polda Kaltim: Menjabat sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

Edy mulai menakhodai Polresta Sleman menggantikan Kombes Yuswanto Ardi berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024.

Namun, tantangan besar kini menghadangnya. Insiden di DPR RI ini menjadi ujian berat bagi Edy untuk membuktikan bahwa pengalaman panjangnya di dunia pendidikan dan operasional Polri selaras dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil di Sleman.

Dinilai Salah Terapkan Hukum

Kasus yang dipersoalkan bermula dari peristiwa penjambretan terhadap Arista Minaya (39).

Saat kejadian, Arista dijambret dua orang pelaku bermotor.

Suaminya, Hogi Minaya, yang mengendarai mobil, berupaya mengejar pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret kehilangan kendali, menabrak tembok di pinggir jalan, dan tewas di lokasi.

Baca juga: Dilema Hukum Suami Lawan Jambret di Sleman, Antara Pembelaan Diri atau Aksi Vigilante?

Baca juga: Jambi Hari Ini Hujan Ringan 7 Daerah, Waspada Kabut di Wilayah Pegunungan

Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Safaruddin menilai langkah tersebut sebagai kesalahan serius dalam penerapan hukum.

“Ini bukan restorative justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Orang itu membela diri. Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ucapnya tegas.

Ia menegaskan, tindakan Hogi merupakan pembelaan terpaksa terhadap ancaman yang melawan hukum dan tidak memenuhi unsur pidana.

Kemarahan Safaruddin memuncak saat menyinggung kepemimpinan Kombes Edy di Polresta Sleman.

“Kalau saya Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Anda sudah Kapolres berpangkat Kombes, tapi seperti ini. Bagaimana polisi ke depan,” ujarnya lantang.

Pernyataan keras anggota DPR RI kelahiran Kampiri, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 10 Februari 1960 itu langsung menjadi sorotan publik.

Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hogi Minaya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.

Menurutnya, dalam peristiwa tersebut, dua penjambret tewas akibat kesalahan mereka sendiri, bukan karena ditabrak oleh Hogi.

“Bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, dipepet beberapa kali, lalu menabrak tembok dan meninggal dunia,” jelas Habiburokhman.

Meski demikian, Hogi tetap dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut serta sikap Kejaksaan yang menerima berkas perkara.

“Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal itu diterapkan kepada Pak Hogi, padahal yang lalai bukan dia, melainkan pelaku penjambretan,” tegas Habiburokhman.

DPR Janji Kawal Keadilan

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal perkara ini demi memastikan rasa keadilan bagi Hogi Minaya.

“Perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil, tidak hanya membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” tandas Habiburokhman.

Baca juga: Hari Ini Emas Perhiasan di Jambi Rp10.300.000 per Mayam, 30/1/2026 Antam Jadi Rp3.120.000 per Gram

Baca juga: Sosok Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman yang Dimarahi DPR RI Pernah Kepsek di SPN Polda Jambi

Baca juga: Profil Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang Dimutasi dari Kapolres Sleman, Pernah Dinas di Jambi

Baca juga: Top 7 Jambi Hari Ini, 3 Kasus Pembunuhan yang Tak Terungkap hingga Kini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.