Kapolres Sleman Dinonaktifkan Pasca Kasus Suami Bela Istri yang Dijambret Viral, Sempat Ditegur DPR di Senayan
Irene Cynthia January 30, 2026 11:34 AM

Grid.id - Kasus suami bela istri yang dijambret di Yogyakarta memasuki babak baru. Simak kabar terbarunya berikut ini.

Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan pasca viralnya kasus Hogi Minaya. Diketahui, Hogi adalah sosok suami yang viral usai membela istrinya dari penjambret yang kemudian jadi tersangka.

Penonaktifan sementara tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (30/1/2026). Menurutnya, tindakan ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo soal kelanjutan kasus suami bela istri yang dijambret tersebut.

Melansir Kompas.com, keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atau ADTT dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Dalam audit, ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan.

Alhasil, muncul kegaduhan dalam masyarakat hingga citra Polri pun menurun. Polda DIY akan segera melaksanakan serah terima jabatan tersebut pada pagi hari ini.

Sebelumnya, diketahui bahwa padaApril 2025 lalu, istri Hogi Minaya yakni Arista (39) sedang mengendarai motor ke sebuah hotel. Ia berada di kawasan Maguwoharjo untuk mengantar jajanan pasar.

Hogi mengikuti sang istri dari belakang dengan mobil. Ketika mereka berada di Jembatan Layang Janti, Arista dipepet dua penjambret yang ingin merampas tasnya.

Hogi kemudian mengejar penjambret dan memepet pelaku dengan mobilnya sampai tiga kali. Kehilangan kendali, motor penjambret pun menabrak tembok hingga keduanya terpental dan tewas.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," kenang Arista, dikutip dari Kompas dan Tribunnews.

Setelah kejadian itu, Hogi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikenai status tahanan kota.

Kejaksaan Negeri Sleman memasangkan gelang GPS di kaki kanan Hogi hingga akhirnya kasus itu pun viral ke media sosial. Kejari Sleman sempat menginisasi restorative justice dan mempertemukan Hogi dengan keluarga penjambret di Palembang dan Pagar Alam.

Keduanya sepakat dan saling memaafkan. Kemudian, pada 26 Januari 2026 lalu, gelang GPS Hogi pun dilepas.

Usai kasus suami bela istri dari penjambret itu viral, kasus itu pun naik ke komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026), anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menegur Kapolres Sleman.

"Anda ke sini soal pasal-pasal, tapi anda nggak tahu KUHP, gimana ini?" tegurnya.

"Kalau saya Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III karena saya udah berhentikan anda," kata Safaruddin dengan lantang.

Safaruddin menilai bahwa kasus Hogi adalah kasus pembelaan diri dan itu tidak salah sama sekali di depan hukum.

"Membela diri bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum! Jaksa lagi P21 juga, Anda koordinasi yang nggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi nggak bener itu," tegasnya lagi, seperti dilansir dari Tribun Video.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.