Sosok Misnan, Pengacara Keluarga Jambret yang Sebut Penghentian Kasus Hogi Minaya Keputusan Politik
January 30, 2026 12:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Misnan Hartono, pengacara keluarga jambret yang menolak rekomendasi Komisi III DPR RI terkait kasus Hogi Minaya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta agar kasus Hogi Minaya dihentikan karena bukan peristiwa pidana.

Menanggapi hal ini, Misnan Hartono menyebut rekomendasi Komisi III itu keputusan politik, bukan keputusan hukum. 

"Kalau putusan hukum, rangkaiannya dari pidana, polisi, kejaksaan harus diputus pengadilan," tegasnya dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (30/1/2026).  

Misnan mengaku pernah turun ke lokasi tewasnya dua jambret dan sempat berbincang dengan saksi mata. 

Baca juga: Nasib Keluarga Jambret Usai DPR Semprot Polresta Sleman, Batal Dapat Tali Asih dari Hogi Minaya

Dia juga sudah menyerahkan rekaman ke penyidik Satlantas Polres Sleman. 

Dia meyakini peristiwa itu bukan sekadar kelalaian namun sudah ada unsur pembunuhan. 

"Kalau itu didalami, pasalnya bukan 310 atau 311, tapi pasalnya 338 (pembunuhan)," serunya.

Misnan mengaku kecewa dengan Komisi III DPR yang tidak mengundang pihaknya saat rapat dengar pendapat pada Rabu (28/1/2026). 

"Undangan DPR lebih mendahului beredarnya di medsos. Korban tidak pernah dilibatkan," keluhnya. 

Dia mengaku sudah hadir di DPR saat itu, dan sempat dijanjikan bisa ikut rapat. 

"Tiba-tiba di jam 12.30 disampaikan ke kita, pak ketua belum bisa mengundang kami," keluhnya. 

Misnan pun mempertanyakan keadilan untuk korban. 

" Jadi, dimana rasa keadilan buat kami kuasa hukum dan korban yang telah meninggal ini," serunya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sripoku (grup surya.co.id), Misnan ekmbali mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi III. 

“Saya kecewa dengan pihak Komisi III. Seharusnya sebagai wakil rakyat, mereka mendengarkan keterangan dari dua belah pihak."

"Baik dari keluarga korban maupun tersangka. Keluarga korban juga rakyat yang suaranya harus didengar,” ujar Misnan, Kamis (29/1/2026).

Misnan menegaskan, proses hukum terhadap Hogi Minaya sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bahkan, menurutnya, Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya restorative justice.

“Restorative justice sudah berjalan dan bahkan direncanakan akan dilakukan pertemuan kedua. Seharusnya proses ini dibiarkan berjalan terlebih dahulu sebelum ada permintaan penghentian kasus,” tegasnya.

Selain itu, Misnan juga menilai Komisi III DPR RI tidak seharusnya terlalu memojokkan aparat penegak hukum.

Sebab, menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapakah Misnan Hartono? 

Misnan Hartono merupakan seorang pengacara kelahiran Pagar Alam yang berdomisili di Palembang.

Misnan Hartono pernah menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 1 Pagar Alam dan lulus pada tahun 1989.

Ia menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1996.

Pria berusia 58 tahun ini memiliki rekam jejak profesional di sektor swasta dan wiraswasta. 

Misnan Hartono, pernah maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Partai NasDem dengan nomor urut 2.

Selain itu, ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPW PBB Sumsel.

Diketahui, Misnan Hartono telah membangun reputasi sebagai advokat melalui kantor hukumnya, Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners.

Kantornya tersebut terletak strategis di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1720, Lawang Kidul, Palembang.

Namanya kini kian jadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum dari dua jambret yang tewas dikejar Hogi Minaya, suami korbannya.

Diketahui, kasus ini melibatkan dua jambret asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kejar-kejaran dengan Hogi Minoya suami dari korbannya.

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

DPR MARAH - Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026). Habiburokhman menyinggung sejumlah pasal saat 'menyemprot' Kasat Lantas Polres Sleman.
DPR MARAH - Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026). Habiburokhman menyinggung sejumlah pasal saat 'menyemprot' Kasat Lantas Polres Sleman. (Kompas TV)

Dalam RDPU, Komisi III DPR RI mendesak kasus Hogi Minaya dihentikan.

Kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Berikut tiga poin kesimpulan tersebut:

  • Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP 1288-VII/ 2025/ SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/ Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
  • Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.

Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.

Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.

Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.

Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.

“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.

Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.

Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.

Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.

Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.