Kejari Pasangkayu Miliki Waktu 20 Hari Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi
January 30, 2026 01:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu telah menerima berkas perkara dan tersangka pembunuhan karyawati koperasi yang terjadi di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (30/1/2026).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026 lalu.

Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, Kejari Pasangkayu memiliki waktu 20 hari untuk telitik berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, mengatakan, dalam rentang waktu tersebut, jaksa penuntut umum akan meneliti secara menyeluruh kelengkapan administrasi, substansi perkara, serta kecukupan alat bukti yang telah diserahkan oleh penyidik.

Baca juga: Kejari Pasangkayu Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Desa Sarjo

“Setelah pelimpahan tahap II, kami memiliki kewenangan selama 20 hari untuk melakukan penelitian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” kata Tedhy Widodo, usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pasangkayu, Jumat (30/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan dakwaan yang akan disusun telah memenuhi unsur pidana dan dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.

Menurutnya, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan dan barang bukti telah lengkap serta kuat, maka jaksa akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

“Kalau dirasa sudah cukup, baik dari sisi dakwaan maupun barang bukti, baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Tedhy.

Pemeriksaan Tersangka dan Saksi

Dalam perkara tersebut, tersangka telah menjalani pemeriksaan administratif dan substansi oleh Kejari Pasangkayu serta telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga telah menerima keterangan saksi yang berasal dari rekan kerja korban.

“Untuk saksi yang diperiksa ada empat orang, semuanya rekan kerja korban,” tambahnya.

MAYAT KARYAWAN-  Karyawan koperasi PNM BUMN ditemukan tewas tak wajar di dalam kebun kelapa miliki warga di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025) pagi.
MAYAT KARYAWAN- Karyawan koperasi PNM BUMN ditemukan tewas tak wajar di dalam kebun kelapa miliki warga di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025) pagi.

Sementara itu, selama proses penelitian berlangsung, tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Bambalamotu.

Kasus pembunuhan karyawati koperasi di Desa Sarjo ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejari Pasangkayu hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.