TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal child grooming, yang isunya sedang ramai diperbincangkan seiring rilis buku 'Broken String' yang ditulis aktris Aurelie Moremans.
Aurelie menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban child grooming dengan nama karakter yang disamarkan dari cerita aslinya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menjelaskan, relasi antara anak dan sosok orang dewasa kerap dimaknai sebagai bentuk pertolongan, pengasuhan, atau kedekatan personal.
Pola relasi semacam ini belakangan memantik perbincangan publik tentang bagaimana seorang anak dapat terjerat dalam hubungan dengan orang dewasa tanpa merasa sedang menjadi korban kejahatan, yang kini dikenal sebagai child grooming.
Dalam situasi tersebut, batas antara perlindungan dan eksploitasi menjadi kabur, sementara kejahatan berlangsung secara bertahap dan nyaris tidak terbaca sebagai tindak pidana.
Nurherwati menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Nurherwati menjelaskan, berdasarkan temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya.
Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.
Dalam kondisi tersebut, korban kerap tidak merasa mengalami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak untuk diberi rasa terima kasih. Situasi inilah yang disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.
“Orang kurang memehami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang.
Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa.
Ia menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak jarang terjadi secara tunggal. Perbuatan pelaku sering kali berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut merupakan unsur-unsur yang kerap ditemukan dalam praktik child grooming.
Sri Nurherwati menekankan perlunya memperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi tersebut penting untuk memahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.
“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Sri Nurherwati.
Misalnya, dalam penanganan perkara yang dialami anak perempuan di Depok, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang dewasa dengan relasi dekat. Pelaku membangun ketergantungan melalui perhatian, perlindungan semu, dan pemenuhan kebutuhan, sehingga korban tidak mengenali perbuatannya sebagai kejahatan. Relasi tersebut menempatkan korban dalam kondisi manipulasi psikologis dan trauma bonding, bahkan sempat memengaruhi keterangannya dalam proses hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana child grooming bekerja secara bertahap dan tersembunyi, membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak.
Selain itu, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan 5 permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025. Hal ini menjadi landasan LPSK bahwa eksploitasi seksual dan perdagangan anak menjadi perhatian serius karena dampaknya yang berat dan berjangka panjang bagi korban.
Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah Terlindung TPKS sebanyak 1.926 (TPKSA 1.594 TPKS dewasa 377). Pada 2025, sebanyak 3.019 layanan/program diakses oleh korban TPKS (dewasa 571 dan anak 2.448). Layanan tertinggi diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi (1.010), pemenuhan hak prosedural (837 layanan), dan bantuan rehabilitasi psikologis (657 layanan).
Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi.
Diperlukan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peran serta Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk membangun kesadaran bersama terhadap child grooming, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan berspektif korban.