Kebocoran Data Mahasiswa, Bom Waktu di Dunia Pendidikan
Ading January 30, 2026 03:36 PM

Opini: Eko Halim Santoso, S.Kom., M.Kom. Direktur Direktorat Sistem Informasi. Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya

 

selalu.id - Ramainya pemberitaan mengenai kebocoran data mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia harus menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Isu ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut tanggung jawab institusi, budaya literasi digital, serta kesadaran hukum seluruh sivitas akademika. Data pribadi merupakan isu yang sangat sensitif, terlebih ketika menyangkut identitas mahasiswa yang seharusnya dilindungi secara ketat.

Data pribadi bukan sekadar informasi administratif. Ia merupakan aset bernilai tinggi yang apabila bocor dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi pemiliknya. Oleh karena itu, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kerahasiaan data mahasiswa. Unit sistem informasi tidak hanya bertugas mengelola teknologi, tetapi juga memastikan tata kelola serta kebijakan perlindungan data dijalankan secara bertanggung jawab.

Percepatan Digital dan Ketimpangan Kesadaran

Pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan berkembang sangat pesat. Sistem akademik daring, platform pembelajaran digital, hingga layanan administrasi berbasis teknologi kini menjadi kebutuhan utama. Namun, percepatan digital tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kesadaran yang memadai terkait perlindungan data pribadi.

Peningkatan teknologi informasi kerap tidak sebanding dengan tingkat kehati-hatian penggunanya. Masih banyak sivitas akademika yang belum menyadari bahwa data pribadi adalah aset yang harus dijaga, bukan dibagikan secara sembarangan. Ketimpangan antara kemajuan teknologi dan kesadaran inilah yang menjadi celah utama terjadinya kebocoran data.

Kebocoran Data: Tidak Selalu Soal Serangan Eksternal

Dalam persepsi publik, kebocoran data sering diasosiasikan dengan serangan siber dari pihak luar. Memang benar bahwa serangan eksternal terjadi hampir setiap hari dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Namun, berbagai pengamatan dan kasus menunjukkan bahwa faktor internal justru sering berperan besar.

Lemahnya tata kelola, rendahnya literasi keamanan digital, serta kecerobohan pengguna menjadi penyebab dominan. Contohnya adalah penggunaan kata sandi yang sama di berbagai akun, kurangnya pengamanan berlapis, hingga mudah tertipu oleh modus phishing. Banyak pengguna tanpa sadar memasukkan nama pengguna dan kata sandi ke laman palsu yang menyerupai situs resmi, sehingga data mereka dicuri dan disalahgunakan.

Dampak Nyata bagi Mahasiswa dan Institusi

Ketika data pribadi mahasiswa tersebar, dampaknya sangat serius. Penyalahgunaan data dapat berujung pada pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, hingga berbagai tindak kejahatan lainnya. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada rasa aman dan kondisi psikologis pemilik data.

Bagi institusi pendidikan, kebocoran data berpotensi merusak kepercayaan publik. Hilangnya kepercayaan tersebut akan berdampak langsung pada reputasi lembaga dan tidak mudah untuk dipulihkan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai prioritas strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Literasi Keamanan Digital: Tanggung Jawab Bersama

Di lingkungan Direktorat Sistem Informasi YPTA Surabaya, disadari bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya aman. Oleh sebab itu, diterapkan standar keamanan, tata kelola yang jelas, serta upaya mitigasi berbasis standar internasional seperti ISO. Namun demikian, keamanan data tidak dapat dibebankan hanya kepada pengelola sistem.

Teknologi secanggih apa pun akan menjadi rapuh jika tidak didukung oleh perilaku pengguna yang bijak. Kehati-hatian dalam berbagi data harus menjadi literasi dasar di era digital. Kesadaran ini perlu ditanamkan sejak dini, karena satu kelalaian kecil dapat berujung pada dampak yang besar dan fatal.

Perlindungan Data sebagai Kewajiban Hukum

Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengendali dan prosesor data memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data pribadi serta memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip perlindungan data. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Artinya, data pribadi bukan lagi urusan sepele. Ia telah menjadi bagian dari rezim hukum yang harus dipatuhi oleh institusi maupun individu. Di lingkungan pendidikan, pemahaman terhadap UU PDP perlu terus disosialisasikan agar seluruh sivitas akademika memahami hak dan kewajibannya.

Membangun Budaya Pengelolaan Data yang Bertanggung Jawab

Peran institusi pendidikan adalah membangun budaya pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini mencakup penyediaan sistem yang andal, kebijakan perlindungan data yang jelas, serta peningkatan kesadaran secara berkelanjutan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Pada akhirnya, menjaga data pribadi merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Semua pihak harus bersinergi untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran. Di era digital ini, satu kelalaian kecil dapat berdampak besar dan fatal.

Kesadaran, kehati-hatian, dan tanggung jawab bersama menjadi kunci utama agar data pribadi tetap terlindungi dan kepercayaan terhadap institusi pendidikan dapat terus terjaga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.