TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu paling lama satu tahun bagi pemerintah untuk membentuk organisasi profesi tunnggal bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dibacakan pada Jumat (30/1/2026).
"Berkenaan dengan pembentukan wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar wadah berhimpunnya profesi dimaksud, kepada pemerintah in casu kementerian-kementerian terkait di bawah koordinasi menteri koordinator yang berwenang mengkoordinasikan hal tersebut, dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan a quo diucapkan untuk mengkoordinasikan proses pembentukannya," kata Hakim MK, Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
MK menilai ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang menggunakan kata 'dapat' dan frasa 'membentuk organisasi profesi' menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab membuka ruang lahirnya lebih dari sartu organisasi profesi dalam satu rumpun keprofesian.
Menurut MK, organisasi profesi yang terpecah justru menyulitkan negara dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan etika serta disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu atau tidak tunggal justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah,” jelas Arsul.
Mahkamah menegaskan pembentukan organisasi profesi tunggal bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan kebebasan berserikat.
Pembatasan tersebut dinilai sah secara konstitusional karena dilakukan melalui undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang lebih besar
MK juga menekankan peran aktif pemerintah dalam proses pembentukan organisasi profesi tunggal.
Pemerintah tidak boleh bersikap pasif dan harus melakukan konsolidasi lintas sektor.
“Pemerintah perlu melakukan konsolidasi dan mengoordinasikan organisasi-organisasi profesi yang ada saat ini untuk menjadi wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar untuk tempat berhimpunnya profesi dimaksud dalam kurun waktu paling lama satu tahun sejak putusan permohonan a quo diucapkan,” tegas Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar untuk berhimpunnya profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.