TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, Made Daging, melawan Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung cukup alot, pada Jumat 30 Januari 2026.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tampak hadir langsung memantau jalannya persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Somanasa.
Kehadiran sosok aktivis yang banyak bergelut di bidang hukum ini bukan tanpa alasan. Bambang mengaku mencium aroma ketidakpastian hukum yang akut dalam kasus pertanahan yang menjerat pucuk pimpinan BPN Bali tersebut.
Baca juga: Angin Kencang dan Ombak Tinggi, Nelayan Kusamba Terpaksa "Parkir" Perahu
Usai persidangan Bambang melontarkan dugaan mengenai adanya kepentingan modal yang bermain di balik layar.
Pengacara yang juga pernah menjadi tim penasihat hukum KPK ini mempertanyakan apakah hukum tengah ditegakkan atau justru sedang dijadikan instrumen oleh pihak tertentu.
Baca juga: RESMI Istri Pak Oles Jadi PAW Alm Ray Yusha, Berikut Profil Komang Dyah
"Apakah hukum hanya sekadar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja yang menjadi 'bohir' dari semua parsel ini? Bohir itu pemilik modal, penyandang dana. Nah, ini yang mesti dilihat," tegas Bambang kepada awak media di depan PN Denpasar.
Ia meminta agar publik membongkar siapa sebenarnya yang diuntungkan dalam konflik ini.
"Yang paling harus dilihat adalah siapa sebenarnya yang punya kepentingan di sini. Apakah ada orang-orang lain yang sebenarnya sedang menikmati pertarungan ini?" tuturnya.
Bambang memaparkan tiga poin utama mengapa kasus ini menjadi sangat strategis untuk dikawal yakni ia menilai kasus ini aneh karena masalah yang sudah selesai di ranah perdata dan PTUN justru ditarik paksa ke ranah pidana.
"Kepastian hukum menjadi barang langka dalam kasus pertanahan," ujarnya.
Lalu bisa menjadi ancaman investasi Bali, sebagai daerah wisata, konflik pertanahan yang berlarut-larut disebutnya akan merusak iklim investasi di Bali.
Serta, uji coba KUHP Baru 2026 di mana ini adalah salah satu kasus besar pertama di awal tahun 2026 sejak KUHP baru diundangkan. Bambang ingin memastikan tidak ada proses kriminalisasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam ruang sidang, suasana memanas saat tim hukum Kakanwil BPN Bali mencecar penggunaan Pasal 421 KUHP oleh penyidik Polda Bali. Menurut Bambang dan tim hukum pemohon, pasal tersebut seharusnya sudah tidak berlaku atau setidaknya mengalami masa transisi dalam aturan pidana nasional yang baru.
"Polda mengatakan penetapan tersangka dilakukan Desember 2025 sehingga pasal itu masih berlaku. Tapi mereka tidak membahas soal pasal transisi. Sifat hukum itu harus melindungi kepentingan tersangka," jelas dia.
Bambang memberi peringatan keras bagi para penegak hukum. Ia khawatir jika proses penetapan tersangka ini dipaksakan, para ASN baik di kepolisian maupun BPN akan takut menggunakan kewenangannya.
"Kalau ini tidak bisa memberi pesan bahwa keadilan sedang ditegakkan dan justru kekuasaan menjadi instrumen kepentingan, itu bahaya sekali bagi Bali," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana integritas hakim PN Denpasar kini menjadi tumpuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Made Daging Gede Pasek Suardika juga menyoroti kejanggalan administratif yang dianggap konyol.
"Pak Daging ditetapkan tersangka 10 Desember 2025, tapi di surat tertulis 10 Desember 2022. Ada cacat formil administratif yang tidak diperbaiki tapi dipaksakan di persidangan. Ini sebuah kekonyolan," ungkapnya. (*)