Waspada Rabies! Banyak HPR di Rejang Lebong Belum Tervaksin
January 30, 2026 03:53 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tingginya populasi Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian serius.

Ini menyusul adanya laporan seorang pelajar sekolah dasar yang meninggal dunia usai diduga terpapar virus rabies.

Terbarunya, seorang pelajar kelas IV SD Negeri 02 Rejang Lebong, Varzen Jozil, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026), setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Informasi menyebutkan, korban sebelumnya pernah mengalami gigitan anjing beberapa bulan lalu dan diduga terpapar virus rabies

Dimana berdasarkan Data Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong, jumlah HPR di wilayah tersebut saat ini mencapai lebih dari 35 ribu ekor, terdiri dari anjing, kucing hingga kera dan hewan lainnya.

Tingginya populasi itu dinilai menjadi penyebab utama masih cukup tingginya angka kasus serangan HPR terhadap manusia.

Kabid Peternakan Distankan Rejang Lebong, drh Wenny Haryanti, membenarkan bahwa hingga kini sebagian besar HPR di Rejang Lebong belum mendapatkan vaksin rabies.

“Kami akui populasi HPR di Rejang Lebong memang masih sangat tinggi, dan banyak di antaranya yang belum tervaksin,”ungkap Wenny kepada TribunBengkulu.com, Jumat (30/1/2026).

Kondisi tersebut membuat potensi penularan rabies masih terbuka.

Baca juga: Pelajar SD Rejang Lebong Meninggal, Diduga Rabies dari Gigitan Anjing

Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui program vaksinasi HPR secara bertahap.

Vaksinasi, dilakukan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang sangat terbatas setiap tahunnya.

Jumlah vaksin yang diterima daerah dinilai belum mencukupi untuk menjangkau seluruh populasi HPR yang ada.

“Setiap tahun vaksin yang tersedia jumlahnya terbatas, jauh dari kata cukup. Tapi tetap kita upayakan agar seluruh HPR bisa divaksin secara bertahap,”lanjutnya.

Terkait penanganan lain seperti eliminasi atau pemusnahan HPR, Wenny menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Distankan hanya memiliki kewenangan pada vaksinasi dan pengendalian kesehatan hewan.

Pihaknya berharap adanya upaya dari pihak-pihak terkait lainnya dalam membantu penanganan HPR di Rejang Lebong. 

“Untuk eliminasi dengan cara diracun atau metode lainnya itu sudah dilarang. Jadi kita tidak bisa lagi pakai metode itu,"tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.