Polres Nunukan Musnahkan 755,67 Gram Sabu dari 4 Tersangka, Kapolres: Kami Serius Berantas Narkotika
January 30, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan sepanjang periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nunukan dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya narkotika golongan I jenis sabu yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat perbatasan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi, termasuk adanya surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik, sekaligus penegasan bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan,” ujar KBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/01/2026).

Baca juga: Dinkes Tana Tidung Kaltara Pastikan Pemusnahan Sabu Aman, dr Budi: Tidak Timbulkan Dampak Lingkungan

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, seluruhnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Salah satu kasus terbesar berasal dari pengungkapan di wilayah Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, pada Selasa (20/01/2026) dini hari.

Polisi mengamankan tersangka R dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat bruto 150 gram.

"Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada (23/12/2025), dengan tersangka K, yang kedapatan membawa sabu seberat 22,05 gram," ucapnya.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan tersangka RS, membawa sabu seberat 99 gram.

Baca juga: Update Pemusnahan Sabu di Tarakan, 3 DPO Masih Diburu dan 1 Orang dari Nunukan Diduga Jadi Bandar

Tidak hanya dari Satresnarkoba, pemusnahan juga mencakup barang bukti hasil penyerahan temuan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, berupa 22 bungkus sabu dengan berat bruto 3,84 gram, yang ditemukan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Selain itu, barang bukti dari pengungkapan Sat Polairud Polres Nunukan juga turut dimusnahkan, yakni 10 bungkus sabu seberat ±500 gram dari kasus yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.

Bonifasius menekankan bahwa wilayah Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tuturnya.

Sementara itu, sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 11 tersangka dari sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 255,5 gram bruto.

Bonifasius menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Nunukan akan terus hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

KAPOLRES NUNUKAN - Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, saat ditemui TribunKaltara.com di Mapolres Nunukan,  (TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis)
KAPOLRES NUNUKAN - Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, saat ditemui TribunKaltara.com di Mapolres Nunukan, (TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai:

* Total bruto: ± 774,89 gram sabu

* Total netto: 763,14 gram sabu

* Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 5,55 gram

* Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium: 5,76 gram

* Dimusnahkan: 755,67 gram sabu

(*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.