TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mendesak Pemda agar tidak mengulur-ulur waktu pengusulan perubahan status kawasan yang saat ini menjadi sasaran aktivitas penambangan emas di wilayah Distrik Masni hingga Sidei.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat dan masyarkat adat pemilik ulayat [tambang emas] di ruang rapat DPRK Manokwari, Kamis (29/1/2026).
Hadir dalam RDP tersebut, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy DJ Saiba, Ketua Umum DPW APRI Papua Barat, Firmansyah S Rimosan, dan sejumlah pimpinan OPD teknis di lingkungan Pemda Kabupaten Manokwari,
Anggota DPRK Manokwari, Haryono May, selaku pimpinan RDP mengatakan bahwa terdapat empat poin rekomendasi yang disepakati untuk disampikan ke Pemda Manokwari.
"Dari RDP ini, ada empat poin rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Pemda Manokwari agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait legalitas (izin) penambangan," kata Haryono May.
Baca juga: Bupati Manokwari Hermus Indou Janji Tertibkan Tambang Ilegal Wasirawi
Haryono, menjelaskan bahwa untuk mencapai WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ada prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan berbagai pihak terutama Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Pertama adalah pengusulan alih fungsi lahan dari Pemda Manokwari ke Kementerian terkait melalui Pemerintah Provinsi, hingga survei potensi geologi yang cukup kuat untuk meyakinkan para pengambil kebijakan terkait," ujarnya.
Berikut Empat Poin Rekomendasi DPRK Manokwari ke Pemda:
APRI Papua Barat
Kesempatan tersebut, Sekretaris DPW APRI Papua Barat, Donald Edison Baransano, menegaskan peran DPW APRI Papua Barat dalam mendorong legalitas pertambangan di Papua Barat.
"APRI berkomitmen membantu masyarakat adat dan pemerintah daerah yang sudah kehilangan puluhan triliun rupiah akibat aktivitas penamngan yang tidak terkontrol sejak 2019," tegasnya.
Ia mengatakan, alih fungsi lahan dari kawasan konservasi (Cagar Alam dan Hutan Lindung) menjadi WPR jelas merupakan syarat mutlak penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: APRI Papua Barat bersama Pemilik Ulayat dan Penambang Dorong Regulasi Transisi Pertambangan
Namun, kata Edison, dibalik kawasan konservasi (aktif) saat ini kegiatan penambangan tidak dapat dibendung karena menghidupkan perekonomian masyarakat sekitar terutama pemilik ulayat.
"Ini menjadi perhatian serius, karena alasan tidak bisa (legal) karena status kawasan hanya di atas kertas. Bukan praktek di lapangan" katanya tegas.
Sehingga, ia berharap Pemda Manokwari segera menindaklanjuti hasil RDP melalui empat poin rekomendasi yang disepakati bersama DPRK Manokwari.
"Tinggalkan perdebatan dan saling menuding, mari kita dukung pembangunan Manokwari melalui potensi SDA yang ada untuk kesejahteraan masyarakat lokal dan nusantara yang sama-sama hidup di atas tanah ini," pungkasnya.