TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco, (Hotel Sultan) Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hamdan Zoelva juga menyampaikan bahwa pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum.
Baca juga: Transisi Hotel Sultan, Pemerintah Tegaskan Tidak Korbankan Pekerja
Menurutnya juga langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan bahwa sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan, namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga: Pagi Ini Sejumlah Tokoh PBNU Gelar Rapat Internal di Hotel Sultan, Ini Penjelasan KH Zulfa Mustofa
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, menjelaskan, pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Kedua, lanjutnya penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
"Saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum," jelas Hamdan Zoelva, Jumat (30/1/2026).
Atas dasar tersebut, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda.
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.
“Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Hamdan Zoelva.
Baca juga: Pemerintah Nilai Penundaan Eksekusi Hotel Sultan Upaya Mengulur Waktu
Konflik Hotel Sultan adalah sengketa panjang antara pemerintah (Kementerian Sekretariat Negara) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Saat ini, pengadilan telah memerintahkan pengosongan lahan dan pembayaran royalti ratusan miliar rupiah, namun putusan berbeda di pengadilan perdata dan PTUN membuat kasus ini masih berlarut.
Kronologi Konflik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus): memenangkan pemerintah, memerintahkan pengosongan lahan dan pembayaran royalti.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): memenangkan Indobuildco, membatalkan somasi pemerintah terkait pengosongan.
PN Jakpus menolak gugatan Indobuildco dan menegaskan pengosongan.
PTUN mengabulkan gugatan Indobuildco, sehingga konflik belum selesai.