TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAYAN – Sengketa akses jalan menuju area operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang telah berlangsung hampir dua tahun akhirnya berakhir damai.
Polemik yang dipicu aksi pemortalan jalan berulang kali oleh Subianto Mokodompit tersebut diselesaikan melalui mediasi pada Jumat (30/01/2026).
Mediasi berlangsung di Mako Polsek Lolayan dan dihadiri perwakilan manajemen PT BDL yang diwakili Ronal Saweho selaku HRD, serta Subianto Mokodompit sebagai pihak pertama.
Dalam pertemuan tersebut, PT BDL menyepakati pemberian kompensasi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Subianto Mokodompit.
Baca juga: Info BMKG Cuaca Sulut Sore Ini Jumat 30 Januari 2026, Bolmong Raya Waspada Potensi Hujan Lebat
Pembayaran dilakukan secara transparan melalui transfer bank sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini menghambat akses jalan perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen hukum, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd.
Kapolsek Lolayan menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah proaktif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta mengakhiri sengketa yang berlarut-larut.
“Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap tidak ada lagi aksi pemortalan jalan sehingga aktivitas masyarakat maupun perusahaan dapat berjalan lancar,” ujar AKP Johan Atang.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan semakin harmonis serta mampu mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Lolayan.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini