KPK Cek Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri Usut Dugaan Penukaran Uang Miliaran
kumparanNEWS January 30, 2026 09:38 PM
KPK mendalami terkait aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun luar negeri pada periode 2021-2024 atau saat dia masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Hal itu menjadi bagian dari klaster dua dalam penyidikan kasus dugaan korupsi iklan BJB. Pada klaster pertama, penyidik KPK mengusut soal penyimpangan kasus tersebut.
"(Klaster) Yang pertama itu kan soal penyimpangan dalam proses pengadaan. Di mana dari paket pengadaan sejumlah sekitar Rp 400 miliar itu diduga separuh lebihnya masuk ke dana non-budgeter. Jadi tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pengadaan belanja iklan, tapi malah ditampung di dana non-budgeter di dalam unit Corsec (Corporate Secretary) di BJB," papar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1).
"Kemudian dari dana non-budgeter ini diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Nah, oleh karena itulah kemudian kebutuhan dari penyidik untuk mendalami bagaimana pengelolaan dana non-budgeter dan juga aliran yang bersumber dari dana non-budgeter," sambungnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Budi, penyidik akan lebih mendalami soal aliran uang dalam klaster kedua tersebut. Termasuk melalui pendalaman komunikasi serta kegiatan yang dilakukan Ridwan Kamil.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” papar Budi
“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” lanjutnya.
Terkait aktivitas di luar negeri tersebut, KPK turut mengusut soal penukaran uang yang diduga masih ada kaitan dengan perkara BJB.
"Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.
Ridwan Kamil belum berkomentar mengenai dugaan KPK tersebut. Saat ini, Ridwan Kamil berstatus saksi terkait perkara BJB.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.