Oleh : Said abdullah, Ketua Banggar DPR RI
SURYAMALANG.COM - Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Ketua OJK, Pak Inarno Djajadi, dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan sebelumnya Pak Iman Rachman dari Dirut BEI kita berikan apresiasi.
Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik.
Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini.
Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita.
Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal.
Baca juga: Said Abdullah : IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar
Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor.
Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa.
Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini.
OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float.
Kami di Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Baca juga: Said Abdullah : Jangan Sembarangan Menolak Pembayaran Memakai Rupiah !
1.Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
2.Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
3.Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain:
(1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO,
(2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan,
(3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 % sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
4.Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.
Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal.
Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK
Jakarta 30012025