Tujuh ASN Pemkab Basel Kena Sanksi Disiplin
January 30, 2026 10:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi disiplin kepada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Basel sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Ketujuh ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin buntut dari kasus dugaan tindak kriminal, narkoba, dan indisipliner.

“Ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sepanjang tahun 2025 dan awal tahun 2026,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Basel, Lisbeth, Jumat (30/1/2026).

Dari tujuh ASN itu, kata Lisbeth, sebanyak lima orang dikenakan sanksi disiplin pada 2025,  dua orang lainnya pada Januari 2026. Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penegakan sanksi disiplin.

Lisbeth menyebutkan, dari tujuh ASN yang dikenakan sanksi disiplin selama periode 2025 hingga awal 2026 tersebut, satu orang dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDHTAPS.

Pemberhentian ini dilatarbelakangi pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.

Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, ASN tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan sidang disiplin. 

Pada sidang pertama, sang ASN diberi kesempatan evaluasi selama satu bulan, namun tetap tidak menunjukkan perubahan.

Karena tetap tidak masuk kerja, dilanjutkan ke sidang kedua dan diputuskan untuk PDHTAPS. 

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Pemkab Basel juga mencatat empat ASN yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara.

Keempatnya terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati Basel, Justiar Noer, dan saat ini masih menjalani proses hukum.

“Untuk tahun 2025, ada empat orang ASN yang kita kenakan pemberhentian sementara karena dugaan kasus tipikor. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, baru kita proses pemberhentian tetap,” kata Lisbeth.

Di awal tahun 2026, penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemkab Basel kembali berjalan.

BKPSDMD mencatat satu kasus indisipliner yang telah disidangkan. Namun, sanksi tidak berlanjut ke tahap pemberhentian karena ASN yang bersangkutan memilih mengundurkan diri setelah menjalani sidang pertama. 

Di sisi lain, terdapat dua ASN yang kembali terseret kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.

Selain itu, sanksi disiplin juga menyasar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Satu orang PPPK paruh waktu diduga terlibat kasus narkoba dan telah ditahan oleh Polres Basel.

BKPSDMD saat ini sedang memproses surat keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. 

Lisbeth menegaskan, seluruh proses pemberhentian sementara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, pegawai yang bersangkutan masih memiliki status dalam kepegawaian.

“Selama belum inkrah, mereka masih mendapatkan hak berupa gaji 50 persen. Setelah putusan pengadilan keluar dan salinan dari pengadilan serta kejaksaan kita terima, baru dilanjutkan ke tahap pemberhentian,” tutur Lisbeth.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengawasan disiplin pegawai kini makin ketat seiring penggunaan presensi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama dua tahun terakhir.

Simpegnas berfungsi sebagai sistem terintegrasi data kepegawaian ASN secara nasional untuk mengelola serta memantau berbagai aspek kepegawaian.

“Absensi sekarang sudah online dan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Semua kehadiran terpantau, bahkan BKN bisa langsung mengaksesnya,” ujar Lisbeth. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.