PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pada tahap awal, sebanyak 131 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Pangkalpinang akan diintervensi atau ditangani melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Pelaksanaan program BSPS berlandaskan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam peraturan tersebut, bantuan perumahan meliputi bantuan pembangunan permukiman, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah swadaya, serta penyediaan rumah khusus.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang M Belly Jawari mengatakan, program BSPS menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap program Satu Juta Rumah di Kawasan Perkotaan.
Berdasarkan ketentuan, setiap kelurahan minimal mengusulkan 10 unit rumah tidak layak huni agar dapat diintervensi melalui program BSPS.
"Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan atau Sibaru pada laman resmi kementerian," kata Belly, Jumat (30/1/2026).
Dari total 602 unit rumah tidak layak huni yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, hasil verifikasi melalui aplikasi MyPKP menunjukkan sebanyak 249 unit masuk kategori eligible pada desil 1 hingga 4.
Dari jumlah tersebut, 131 unit dialokasikan pada tahap pertama BSPS tahun 2026.
"Untuk tahap pertama tahun 2026, total ada 131 rumah yang masuk dalam daftar alokasi BSPS delineasi perkotaan di Pangkalpinang," ujar Belly.
Sebanyak 131 rumah tersebut tersebar di delapan kelurahan, yakni Air Itam, Bacang, Pasir Putih (ketiganya di Kecamatan Bukit Intan), Jerambah Gantung (Kecamatan Gabek), Kelurahan Taman Bunga (Kecamatan Gerunggang), Gajah Mada dan Masjid Jamik (keduanya di Kecamatan Rangkui), serta Kejaksaan (Kecamatan Taman Sari).
Perinciannya, Air Itam sebanyak 21 rumah, Bacang 10 rumah, Pasir Putih 15 rumah, Jerambah Gantung 10 rumah, Taman Bunga 30 rumah, Gajah Mada 14 rumah, Masjid Jamik 11 rumah, dan Kejaksaan 11 rumah. "Seluruhnya berjumlah 131 unit rumah," ucap Belly.
Dia menjelaskan, BSPS merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mampu mewujudkan rumah layak huni secara swadaya dan bergotong royong.
Mengacu pada peraturan menteri terkait, BPRS adalah program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan serta meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni beserta lingkungannya.
"BSPS ini bukan bantuan penuh, tetapi bersifat stimulan. Pemerintah memberikan dukungan dana agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya secara mandiri melalui semangat gotong royong," kata Belly.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, penetapan calon penerima BSPS mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2), yakni meliputi batas tertinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan, serta komitmen terhadap pelaksanaan program.
Selain itu, sesuai Pasal 71 ayat (4), calon penerima manfaat BSPS ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN), sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penetapan penerima manfaat dilakukan berbasis data nasional agar tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan," ujar Belly.
Dengan adanya program BSPS tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus meningkat, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.
"Harapannya, program ini benar-benar menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kualitas hunian warga Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan," tutur Belly. (t2)