Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penanganan kasus dugaan perusakan pagar rumah yang menyeret dua kepala desa dan satu perangkat desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, hingga kini masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat (30/1/2026).
Tiga pihak yang terlapor dalam perkara ini yakni Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, serta perangkat Desa Mlangi Hadi Mahmud.
Ketiganya dilaporkan oleh Suwarti (40), warga Desa Mlangi, atas dugaan perusakan pagar rumahnya saat pelaksanaan proyek pembangunan drainase desa.
Baca juga: Sekolah Rakyat Tuban Bakal Buka Jenjang SD pada Tahun Ajaran Baru
Diketahui, saat ini berkas perkara kasus tersebut masih berstatus pengembalian untuk melengkapi (P19).
Tercatat, berkas yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Tuban telah dua kali dikembalikan oleh jaksa guna pemenuhan sejumlah petunjuk.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tuban akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami dalam penanganan perkara ini sangat serius tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan saksi ahli sesuai petunjuk dari jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, pasca pengembalian berkas, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara.
“Jika masih ada yang kurang tentu akan kami lengkapi, itu hal yang biasa dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Bobby menjelaskan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif. Selama para tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, penahanan belum menjadi prioritas.
“Selama yang bersangkutan kooperatif, menjalani proses hukum dari awal sampai akhir dan selalu hadir saat dibutuhkan, maka penahanan belum tentu dilakukan,” bebernya.
Baca juga: Jumlah Peserta Pelatihan Inspektorat Tuban Turun, tapi Anggaran Malah Naik Rp 100 Juta
Alumnus Akademi Kepolisian ini menambahkan, penyidik menargetkan minggu depan berkas yang telah diperbaiki kembali dikirim ke Kejari Tuban dengan harapan segera dinyatakan lengkap.
“Penyidik sudah bekerja keras untuk kasus ini. Kami pastikan anggota bekerja secara profesional. Semoga berkas segera diterima jaksa dan bisa P21,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan drainase Desa Mlangi pada 2024.
Dalam proses pengerjaan, pagar rumah milik Suwarti dibongkar tanpa sepengetahuan pemilik. Peristiwa tersebut baru diketahui korban setelah pulang dari perantauan di Merauke, Papua, dan mendapati pagarnya telah terbongkar.
Merasa dirugikan, Suwarti kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban dengan dugaan tindak pidana perusakan. Sejak laporan dibuat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik pelapor, para terlapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.