ASN Pemkab Dilarang Live Sosmed saat Jam Kerja di Platform Manapun, Sanksi Tegas
January 31, 2026 08:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan baru yang mengikat ASN/PNS Pemerintah Kabupaten khususnya di Lumajang, Jawa Timur.

Aturan tersebut berkaitan dengan siara live di berbagai platform media sosial.

Pemerintah Kabupaten Pemkab Lumajang, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran live di media sosial saat jam kerja.

Hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan prioritas panggung dan amanah sebenarnya pelayanan kepada masyarakat.

Aturannya jelas

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, para ASN dilarang untuk melakukan siaran live di semua platform media sosial saat jam kerja.

Siaran live, kata Agus, hanya diperbolehkan apabila menggunakan akun resmi milik pemerintah.

"Ketika seorang ASN berada dalam jam dinas, maka prioritasnya bukan pada panggung digital, melainkan pada amanah pelayanan kepada masyarakat," kata Agus di Lumajang, Jumat (30/1/2026), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Selain jam dinas, siaran live diperbolehkan dengan catatan tetap memperhatikan etika dan norma agama maupun sosial.

Baca juga: Sanksi Bagi Polisi Penuduh Suderajat Jual Es Gabus dari Spons, Aiptu Ikhwan Jelaskan Niat Aslinya

Ditambah, ASN dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan live di luar jam dinas.

"Di era sekarang, apa yang ditampilkan ASN di ruang digital tidak lagi berhenti pada konsumsi pribadi, melainkan dapat dengan cepat membentuk opini publik," jelas Agus.

"Kesalahan kecil dapat menjadi besar, dan simbol-simbol kedinasan dapat melekat pada hal-hal yang seharusnya tidak mewakili institusi," lanjutnya.

Pemkab Lumajang menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan larangan live saat jam dinas maupun ketentuan etika yang melekat dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemkab Lumajang menempatkan keteladanan sebagai wajah utama birokrasi, karena perilaku aparatur pada dasarnya merepresentasikan negara di mata masyarakat," pungkasnya.

Lihat Foto Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
Lihat Foto Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA).

Aturan yang mengikat di Undang-undang

UUD 1945 hanya menempatkan ASN/PNS sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus menaati konstitusi serta menjamin asas negara hukum dan administrasi pemerintahan yang baik.

Sebenarnya dari situ diperintahkan pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksana yang konkret untuk mengatur kewajiban dan sanksi aparatur negara, termasuk disiplin ASN/PNS.

Salah satu yang paling mendasar adalah harus setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kewajiban aparatur negara yang didukung oleh peraturan pelaksana yang lebih rinci (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah terkait) .

Akibatnya, aturan tentang hukuman bagi ASN atau PNS yang melanggar disiplin diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana turunan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari UU ASN dan UU Kepegawaian.

Dalam PP ini dijelaskan bahwa ASN/PNS yang terbukti melanggar disiplin, baik berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran larangan, atau tidak menaati kewajiban, dapat dikenai beragam hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Hukuman disiplin tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama:

  • pertama, hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis; 
  • kedua, hukuman disiplin sedang yang umumnya berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6, 9, atau 12 bulan) tergantung pada banyaknya hari tidak masuk kerja tanpa alasan sah; dan
  • ketiga, hukuman disiplin berat yang dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,
  • hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan mencapai tingkat berat atau berdampak negatif signifikan terhadap unit kerja, instansi, negara, atau pemerintahan .

Lebih rinci, PP ini juga menjabarkan skenario pelanggaran disiplin berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam satu tahun.

Misalnya teguran lisan diberikan bagi PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 3 hari kerja dalam setahun, teguran tertulis untuk 4–6 hari, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7–10 hari.

Jika ketidakhadiran berlanjut menjadi 11–20 hari kerja tanpa alasan sah, hukuman bisa berupa pemotongan tukin dengan durasi yang berbeda, sedangkan absensi sangat tinggi (misalnya 21 hari atau lebih) dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian dari status PNS secara hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai ketentuan PP tersebut .

Dengan demikian, meskipun UUD 1945 memiliki landasan konstitusional yang mengharuskan ASN/PNS setia pada konstitusi dan menjunjung hukum negara.

Sanksi disiplin bagi ASN/PNS dilaksanakan melalui peraturan turunan seperti UU ASN dan Peraturan Pemerintah terkait yang menjabarkan jenis dan tingkat hukuman disiplin secara rinci bagi pelanggaran kewajiban dan larangan ASN/PNS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.