LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi Reborn Soroti Transparansi Royalti
January 31, 2026 02:16 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekelompok orang melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga adanya penyelewengan dana royalti para musisi dan pencipta lagu 

Langkah itu jadi sorotan publik di industri musik Indonesia, yang membuat musisi Piyu Padi Reborn angkat bicara.

Piyu Padi Reborn yang aktif di industri musik ini merasa fenomena LMKN dilaporkan ke KPK, tidak bisa dianggap masalah biasa.

Piyu Padi Reborn menilai pelaporan tersebut menandakan adanya dorongan kuat dari berbagai lapisan masyarakat, yang peduli terhadap transparansi industri musik Indonesia.

"Ya mungkin kita melihat itu jadi ada dorongan-dorongan yang memang dari berbagai macam sisi masyarakat yang lain, aspek masyarakat yang lain yang di luar dari kita, di luar dari AKSI," kata Piyu Padi Reborn ketika ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, belum lama ini.

Baca juga: Bareskrim Dalami Pidana Saham Gorengan Pemicu Anjloknya IHSG

Piyu menegaskan keresahan soal royalti ini ternyata dirasakan luas oleh publik, dinamika yang ada pun sampai ke kalangan masyarakat biasa.

"Masalah ini memang harus diperhatikan. Bahwa memang ada dorongan ke LMKN, walaupun kita merasa perjuangan ini kayaknya cuma hanya sampai di sana saja," ucapnya.

"Tapi ternyata masih banyak sisi masyarakat yang lain yang juga ingin mendorong itu," tambahnya.

Gitaris band Padi Reborn ini menyoroti pentingnya audit menyeluruh, terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia yang dituding tidak transparansi, dalam mengelola royalti.

Menurut Piyu, transparansi adalah kunci utama dalam pembenahan tata kelola royalti musik.

"Harus sih, memang kita memang mintanya memang diaudit kan. Memang harapan kita memang semua diaudit," tegas Piyu.

Piyu mengingatkan bahwa LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah memiliki kewajiban dan fungsi pengawasan terhadap LMK-LMK yang beroperasi. Piyu mendesak agar fungsi tersebut dijalankan dengan semestinya.

"Memang sudah dijalankan, walaupun memang fungsi dari kepanjangan tangan dari pemerintah itu kan memang ada di situ gitu lho, di LMKN. Harusnya mereka yang memang berkewajiban untuk mengaudit LMK-LMK yang ada," ujar Piyu Padi Reborn. (Ari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.