BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang telah menetapkan pemilik akun TikTok Mamak*** sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Pemilik akun TikTok Mamak*** tersebut adalah seorang perempuan berinisial AP (36) alias TW.
AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (26/1/2026).
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama tersangka AP (36), Senin (26/1/2026) kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/1/2026).
Max menjelaskan AP telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat Jo pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (30/1/2026) tapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," kata Max.
Max mengimbau seluruh masyarakat kususnya Kota Pangkalpinang dan sekitarnya untuk tetap bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)