WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami unsur pidana dalam praktik saham gorengan yang diduga menjadi salah satu pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah memberikan atensi terhadap sejumlah kasus saham gorengan.
Beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini sedang bergulir di persidangan.
“Pasti (dalami unsur pidana). Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri, Sabtu (31/1/2026).
Selain perkara yang tengah berjalan, penyidik juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus serupa lainnya.
Baca juga: Baim Wong Kembali ke Layar Kaca Lewat Program Tiba Tiba Kuis
Ade Safri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, penyidik telah menuntaskan perkara manipulasi saham satu emiten dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo dan Mugi Bayu Pratama, mantan karyawan Bursa Efek Indonesia. Keduanya diproses dalam berkas terpisah.
Dalam putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun empat bulan serta denda Rp2 miliar. (m31)