Sempat Adu Argumen, Pensiunan Buronan Kasus Perdagangan Pengungsi Rohingya Ditangkap di Langsa
January 31, 2026 03:35 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Terpidana diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas.

Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

"Ini komitmen kita dalam penegakan hukum dengan tegas," kata Ali, Sabtu (31/2/2026).

Baca juga: VIDEO Ratusan Rudal Bawah Laut Iran Bakal Sambut Kapal Induk Amerika

Dikatakan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Mereka menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Namun, saat akan dieksekusi, terpidana menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Bukan Sekadar Pola Makan, Ini 7 Kebiasaan Usia 40-an untuk Cegah Serangan Jantung

Pihaknya menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Melalui Program Tabur, kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO.

"Kita mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.