Modus Top Up Kredit Berujung Motor Raib, Dua Kolektor Leasing di Pekanbaru Ditangkap
January 31, 2026 02:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Praktik penagihan kredit yang diduga menyimpang, yang dilakukan kolektor atau penagih utang perusahaan leasing di Pekanbaru terbongkar.

Dua pria yang diduga sebagai kolektor leasing diamankan polisi setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus 'top up kredit'.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IT dan RHK ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara (Sumut) menggunakan bus.

Penangkapan dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Aparat kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka, melakukan pengejaran terhadap bus yang mereka tumpangi.

Bus tersebut langsung disetop. Polisi lalu mengamankan keduanya yang duduk di deretan bangku penumpang.

Baca juga: Setelah Naik Tajam, Harga Emas Turun: Simak Analisisnya

Baca juga: Kebanyakan Masuk Malaysia Tanpa Dokumen, Sebanyak 425 WNI Dipulangkan Dari Sarawak

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta, yang mengaku kehilangan sepeda motornya usai dipanggil ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Saat berada di kantor leasing tersebut, korban ditawari solusi pembayaran tunggakan cicilan melalui skema top up kredit. 

Salah satu pelaku kemudian meminta korban menandatangani selembar dokumen yang tidak diperlihatkan secara utuh dan tanpa penjelasan rinci.

Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan, pelaku meminta kunci sepeda motor korban. 

Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan kendaraan dibawa pergi. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan surat serah terima kendaraan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,4 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum, khususnya yang dilakukan dengan tipu daya dan berujung penguasaan kendaraan secara ilegal.

"Penagihan kredit tentunya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap bentuk penipuan, intimidasi, atau penggelapan dengan dalih penagihan akan kami tindak tegas," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

“Tidak ada pembenaran bagi kolektor atau pihak mana pun yang mengambil kendaraan dengan cara melawan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan berjalan,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan awal, Hasyim menyebut, kedua terduga pelaku diketahui berupaya melarikan diri atas arahan bosnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya korban tambahan dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, IT dan RHK disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.