Kepala Sekolah hingga Disdik Pringsewu Terimbas Kasus Ibu Guru 'Nyabu'
January 31, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan (Disdik) terimbas kasus ibu guru SD yang terlibat narkoba di Pringsewu, Provinsi Lampung. 

Sebab dua pihak tersebut kini harus memberi keterangan jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ibu guru ASN ini.

RP (34) oknum ibu guru SD di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi dalam perkara narkoba, jenis sabu. 

Bahkan guru SD ini kepada polisi mengaku sudah 10 tahun menggunakan barang haram tersebut, sejak duduk di bangku kuliah. Namun, tabiat ibu guru ini baru terbongkar setelah ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu, Rabu (21/1/2026).

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Pringsewu, Dwi Santoso mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin ASN guru menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, diawali dari atasannya langsung, yaitu kepala sekolah. Selanjutnya, kepala sekolah juga harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atas kasus gurunya.

Kepala sekolah, juga wajib memberi keterangan yang jelas mengenai dugaan pelanggaran oknum guru bersangkutan.

“Pembinaan dan penegakan disiplin ASN harus dilakukan. Secara mekanisme, atasan langsung, yakni kepala sekolah, berkewajiban menyampaikan laporan dan keterangan secara lengkap,” ujar Dwi, Jumat (30/1/2026).

Kepala sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebelum laporan tersebut diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“BKPSDM akan menunggu hasil keputusan dari lembaga yang berwenang. Apabila terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.

Selama masa pemberhentian sementara, lanjut Dwi, pemenuhan hak-hak kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah secara hukum tetap, sanksi pemberhentian sebagai ASN dapat dijatuhkan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keteladanan ASN, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Dwi.

BKPSDM Pringsewu juga mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap hukum, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra aparatur negara.

Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu Supriyanto saat dihubungi Tribunlampung.co.id terkait masalah ibu guru SD ditangkap narkoba tidak menjawab. Pesan yang dikirimkan pun tak berbalas.

10 Tahun Menggunakan Sabu

Pengakuan mengejutkan RP (34), ibu guru SD terhadap penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu. Pasalnya dia mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan pengakuan oknum guru SD tersebut, telah memakai barang terlarang ini sejak duduk di bangku kuliah. Kini RP meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu atas perbuatannya itu.

Dia ditangkap selang 30 menit, setelah polisi meringkus pacarnya berinisial RR, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Atas penangkapan RR ini lantas polisi mengembangkan hingga ditangkaplah si ibu guru SD inisial RP.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun.

Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/1/2026).

Jadi Perhatian Serius

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan RP menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan tenaga pendidik, seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

RP merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 "Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi," ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026).(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.