WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua AKSI Piyu Padi Reborn memberikan pandangan kritis terkait penggunaan aplikasi digital untuk memungut royalti musik, yang digadang-gadang oleh WAMI dan LMKN.
Meski teknologi digital ditawarkan sebagai solusi transparansi, Piyu Padi Reborn mengaku belum puas.
Baginya, teknologi hanyalah alat, namun sistem dan payung hukum yang harus dibenahi terlebih dahulu.
"Kalau buat kita masih belum seperti yang kita harapkan," tegas Piyu Padi Reborn ketika ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, belum lama ini.
Baca juga: Baim Wong Kembali ke Layar Kaca Lewat Program Tiba Tiba Kuis
Piyu menekankan bahwa perjuangan AKSI bukan sekadar soal cara memungut uang, melainkan kepastian hukum demi kesejahteraan semua musisi di Indonesia.
Gitaris band Padi Reborn ini menuntut adanya perizinan atau lisensi yang dilakukan sebelum sebuah karya digunakan, bukan sesudahnya.
Piyu ingin kepastian hukum ini terbuang dalam UU, Peraturan Pemerintah, hingga Sutat Keputusan Kementerian.
"Karena kita yang kita dorong adalah bahwa perizinan atau lisensi untuk penggunaan karya itu harus sebelum penggunaan atau harus sebelum ada acara atau sebelum konser," jelasnya.
Musisi asal Surabaya ini mengungkapkan kekhawatirannya, jika metode pemungutan masih menggunakan cara lama masalah royalti tidak akan selesai.
Piyu bahkan secara blak-blakan menyebut bahwa sistem digital sekalipun masih memiliki celah untuk diakali jika tidak ada pengawasan yang ketat dan sistem yang benar.
"Kalau hanya cuma ada digital dan kalau tetap cara pengkolekannya, pemungutannya sama seperti yang kemarin, itu tidak akan menyelesaikan masalah," ucapnya.
"Sedigital apa pun, kalau digital itu masih bisa dimanipulasi. Sorry tanda kutip, itu bisa dimanipulasi atau bisa dibuat perhitungan sendiri, dibuat sistem sendiri juga bisa dilakukan seperti itu," tambahnya.
Oleh karena itu, Piyu Padi Reborn tetap bersikeras pada pendiriannya bahwa proses pengajuan, pemungutan, hingga distribusi royalti harus diubah secara mendasar, bukan sekadar ganti kulit menjadi digital.
"Yang kita harapkan adalah proses pengajuan atau proses pemungutan distribusinya itu harus sudah berubah," ujar Piyu Padi Reborn. (Ari)