SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polsek Kertapati Aipda Edi Supono menewaskan seorang warga Ogan Ilir, Agus Tamimi (37), di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, perputaran Puskesmas Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan kejadian tersebut.
Mobil dinas Toyota Avanza Nopol V4145-30 yang dikemudikan Aipda Edi bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Filano BG 3925 AEJ yang dikendarai Agus Tamimi.
Korban meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami atas nama pimpinan dan jajaran mengucapkan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya korban,” ujar Sonny.
Menurut Sonny, kejadian terjadi saat hujan turun. Anggota polisi yang tengah patroli berbelok untuk memutar kendaraan dinasnya.
Sepeda motor korban datang dari arah belakang sehingga terjadi benturan yang membuat korban dan kendaraannya terpental ke bahu jalan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh petugas.
“Untuk sementara, dugaan awal kejadian ini karena kelalaian anggota dalam memutar kendaraannya,” kata Sonny.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polrestabes Palembang, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi.
Sonny menegaskan proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan korban mengalami luka memar di kepala, tulang belakang patah, serta lecet di kaki kiri dan kanan.
Barang bukti seperti kendaraan dinas anggota dan sepeda motor korban juga diamankan.
“Kejadian ini menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, agar proses penyidikan dilakukan terbuka, profesional, dan tegas bila anggota terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Nandang juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk mematuhi SOP dan aturan hukum.
“Jika ada pelanggaran, baik pidana maupun kode etik, akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.