TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi di Provinsi Jambi perlu memahami lebih dulu perkiraan cicilan bulanan yang harus dibayar.
Hal ini penting karena pembelian rumah subsidi dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Besaran cicilan tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti uang muka (down payment/DP), jangka waktu pinjaman (tenor), serta harga rumah yang berlaku di wilayah Jambi.
Karena itu, calon pembeli dianjurkan melakukan perhitungan sejak awal agar perencanaan keuangan dapat disusun secara lebih matang dan terukur.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah subsidi dikenal dengan istilah rumah umum.
Merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum merupakan hunian yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kelompok MBR yang membeli rumah subsidi akan memperoleh dukungan pembiayaan melalui skema FLPP.
Mengacu pada informasi dari BP Tapera, FLPP adalah fasilitas dukungan likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR yang dikelola oleh BP Tapera.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan, antara lain suku bunga tetap sebesar 5 persen selama masa kredit, tenor pinjaman hingga 20 tahun, uang muka mulai 1 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta perlindungan asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit.
Di Provinsi Jambi, layanan KPR subsidi dapat diakses melalui beberapa lembaga pembiayaan, seperti Bank BTN dan BTN Syariah, Bank Jambi, serta BSI melalui skema konvensional maupun syariah.
Tahun 2026 diperkirakan menjadi momentum yang cukup positif bagi sektor properti nasional, termasuk sektor perumahan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, perencanaan keuangan sejak awal menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimum rumah subsidi di Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp166 juta.
Ketentuan harga tersebut berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jambi.
Pada prinsipnya, persyaratan pembelian rumah subsidi di Provinsi Jambi hampir sama dengan daerah lain di Indonesia.
Perbedaan utamanya terletak pada batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Secara umum, kriteria pengajuan KPR subsidi melalui skema FLPP meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
- Mengajukan permohonan secara perorangan, baik sudah maupun belum menikah
- Belum memiliki rumah
- Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap
Selain itu, calon pembeli juga wajib memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas maksimal penghasilan MBR di Provinsi Jambi adalah Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Salah satu tahapan penting sebelum membeli rumah adalah melakukan simulasi KPR.
Langkah ini sangat krusial karena pembelian rumah merupakan komitmen finansial jangka panjang, terutama jika tenor kredit mencapai 20 tahun.
Besaran cicilan rumah subsidi di Jambi ditentukan oleh beberapa komponen, yakni harga rumah, pilihan tenor KPR FLPP, serta jumlah uang muka yang dibayarkan.
Umumnya, tenor kredit FLPP tersedia dalam pilihan 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun, dengan ketentuan uang muka minimal sebesar 1 persen.
Dengan suku bunga FLPP yang bersifat tetap sebesar 5 persen, cicilan bulanan akan tetap sama hingga masa kredit berakhir.
Berdasarkan data BP Tapera, telah tersedia simulasi cicilan rumah subsidi di Jambi yang disesuaikan dengan variasi tenor dan harga rumah.
Berikut simulasi tabel angsuran KPR rumah subsidi BTN di Provinsi Jambi dengan jangka waktu kredit 10 hingga 20 tahun.
Angsuran KPR Tenor 10 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 10 tahun
- Cicilan per bulan: Rp 1.743.080
Angsuran KPR Tenor 15 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 15 tahun
- Cicilan per bulan: Rp1.299.590
Angsuran KPR Tenor 20 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 20 tahun
- Cicilan per bulan: Rp 1.084.571
Baca juga: Sosok Dua Polisi Diduga Rudapaksa Remaja di Jambi dan Proses Hukum saat Ini
Baca juga: Momen Kaesang Menangis saat Pidato di Rakernas PSI: Saya enggak Bisa
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Limit Pinjaman Rp500 Juta dan Tenor 1-5 Tahun