Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kelompok usaha di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat kini dibagi ke dalam beberapa zonasi.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya penataan aktivitas wisata agar lebih tertib dan aman bagi pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugista, mengatakan pihaknya sudah membahas pembagian zonasi bersama organisasi maupun himpunan pengusaha wisata di Pantai Pangandaran.
Kesepakatan pun sudah dicapai dengan sejumlah ketua kelompok usaha wisata terkait zonasi aktivitas beserta larangan -larangan tertentu di kawasan pantai.
"Di antaranya dengan kelompok usaha sewa boogie board dan ban, ATV, dan pengusaha sewa kuda," ujar Dadan dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Sabtu (31/1/2026) siang.
Baca juga: Kasus Penipuan Gadai Kendaraan, Warga di Pangandaran Alami Kerugian Rp 32 Juta
Untuk pengusaha sewa boogie board dan ban, disepakati jumlah pedagang maksimal sebanyak 250 orang. Adapun untuk zonasi, aktivitasnya ditetapkan mulai Hotel Menara Laut hingga kawasan Malabar.
"Di luar wilayah itu tidak boleh lagi ada pedagang yang menyewakan boogie board dan ban kepada wisatawan," katanya.
Sementara untuk pengusaha sewa ATV dan motor, disepakati tidak diperbolehkan lagi beroperasi di tepi pantai karena dinilai membahayakan keselamatan wisatawan.
Untuk aktivitas ATV hanya diperbolehkan di kawasan pantai dari Pos 5 hingga Beach Strip Susi, Pamugaran dan itu pun hanya pada hari kerja.
"Kalau akhir pekan tidak bisa. Memang pada libur Natal dan Tahun Baru kemarin masih ada ATV dan motor trail kecil yang masuk pantai, tapi mulai sekarang dipastikan tidak akan bisa lagi," ucap Dadan.
Sedangkan untuk zonasi usaha sewa kuda, disepakati hanya diperbolehkan beroperasi dari Pos 3 ke arah barat. Untuk kawasan ke arah timur, aktivitas sewa kuda itu tidak diizinkan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah pengusaha sewa kuda dari kelompok lain yang belum sepakat dengan pengaturan zonasi tersebut.
"Masih ada yang berbeda kelompok dan belum sepakat terkait zonasi itu," ujarnya.
Karena memang, saat ini pengaturan zonasi tersebut masih sebatas kesepakatan dan belum memiliki payung hukum, maka belum ada sanksi tegas bagi pelanggar.
"Jadi belum bisa diberikan sanksi, paling hanya teguran. Ke depan bisa saja dibuat ketetapan atau Perbup agar lebih kuat secara hukum," kata Dadan.(*)