Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat ke ruang publik.
Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi baru-baru ini di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau.
Mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM itu terlihat mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka.
Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah jeriken berukuran besar tersusun rapi.
Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.
Hingga kini, identitas instansi atau dinas pemilik kendaraan tersebut belum terungkap, termasuk mengenai keperluan pengisian BBM dengan jeriken, maupun jenis BBM yang diisi oleh kendaraan dinas tersebut.
Baca juga: Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT
Aturan Ketat Pengisian BBM Menggunakan Jeriken
Secara regulasi, pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan Pertamina.
Aturan ini dibuat untuk menjaga aspek keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, terutama yang bersubsidi.
Untuk BBM subsidi dan kompensasi, seperti Pertalite dan Solar, pengisian menggunakan jeriken pada prinsipnya dilarang bagi masyarakat umum tanpa izin khusus.
Pertalite yang telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak boleh dilayani menggunakan jeriken di SPBU.
Sementara Solar hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, atau pelayanan publik dengan syarat mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait serta terdaftar melalui sistem QR Code MyPertamina.
Adapun untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, pengisian menggunakan jeriken memang diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat teknis ketat.
Jeriken wajib berbahan logam atau material yang tidak menghantarkan listrik statis, serta jumlah pengisian biasanya dibatasi oleh pihak SPBU.
Larangan dan pembatasan ini tidak semata-mata administratif. Faktor keselamatan menjadi alasan utama, mengingat bensin sangat mudah menguap dan jeriken plastik berisiko memicu percikan api.
Selain itu, aturan tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM, khususnya subsidi, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal.
Aktivis IMM Soroti Kemerosotan Etika Aparatur
Menanggapi dugaan tersebut, Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Saleh Loilatu, angkat bicara.
Ia menilai penggunaan mobil dinas untuk aktivitas yang diduga ilegal sebagai bentuk kemerosotan etika aparatur sekaligus penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut Saleh, kendaraan dinas merupakan simbol amanah publik yang penggunaannya telah diatur secara jelas.
Ketika mobil berpelat merah justru diduga digunakan untuk praktik penyelewengan BBM, maka yang dirusak bukan hanya aturan administratif, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Fasilitas negara yang dibiayai dari pajak masyarakat seharusnya digunakan untuk pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Saleh kepada TribunAmbon.com, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan dugaan praktik tersebut terjadi secara terbuka.
Saleh mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak menutup mata serta segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan dinas tersebut.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Saleh menegaskan komitmen IMM untuk terus mengawal isu penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini hanya akan memperkuat budaya korup dan penyimpangan di tubuh birokrasi.
“Jika aparat yang seharusnya menjadi teladan justru melanggar hukum, maka negara sedang memberi contoh buruk kepada rakyatnya. Ini alarm serius bagi penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Saleh menutup pernyataannya dengan seruan agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral di media sosial.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan serius tata kelola aset negara, pengawasan internal, serta penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu.(*)