TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan Robby Longkutoy.
Robby Longkutoy merupakan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Robby Longkutoy melaporkan harta kekayaan pada 21 Maret 2025.
Jenis laporan harta kekayaan Robby Longkutoy yakni periodik tahun 2024.
Harta kekayaan Robby Longkutoy terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Dikutip Tribun Manado pada Minggu 1 Februari 2026 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan Robby Longkutoy mencapai Rp 16.674.005.000.
Berikut selengkapnya:
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 13.485.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/450 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 2.000.000.000
2. Tanah Seluas 525 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
3. Tanah Seluas 525 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
4. Tanah Seluas 518 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
5. Tanah Seluas 524 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
6. Tanah Seluas 518 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
7. Tanah Seluas 524 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
8. Tanah Seluas 518 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
9. Tanah Seluas 447 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 60.000.000
10. Tanah Seluas 450 m2 diKab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 50.000.000
11. Tanah Seluas 2448 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 50.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/225 m2 di Kab/Kota Jayapura, Hasil Sendiri 2.750.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 138 m2/125 m2 di Kab/Kota Jayapura, Hasil Sendiri 710.000.000
14. Tanah Seluas 731 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 710.000.000
15. Tanah Seluas 212 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 520.000.000
16. Tanah Seluas 1134 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 710.000.000
17. Tanah Seluas 2485 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 230.000.000
18. Tanah Seluas 1462 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 180.000.000
19. Tanah Seluas 4338 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 720.000.000
20. Tanah Seluas 1923 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 275.000.000
21. Tanah Seluas 56329 m2 di Kab/Kota Yahukimo, Hasil Sendiri 1.050.000.000
22. Tanah Seluas 9396 m2 di Kab/Kota Yahukimo, Hasil Sendiri 120.000.000
23. Tanah dan Bangunan Seluas 380 m2/420 m2 diKab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 3.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.070.000.000
1. Mobil, TOYOTA KIJANG Tahun 2003, Hasil Sendiri 60.000.000
2. Mobil, HONDA CR-V Tahun 2011, Hasil Sendiri 150.000.000
3. Mobil, HONDA HR-V Tahun 2015, Hasil Sendiri 185.000.000
4. Mobil, TOYOTA FORTUNER Tahun 2007, Hasil Sendiri 250.000.000
5. Mobil, TOYOTA KIJANG Tahun 2005, Hasil Sendiri 65.000.000
6. Motor, YAMAHA 2SX Tahun 2017, Hasil Sendiri 5.000.000
7. Motor, HONDA VARIO Tahun 2016, Hasil Sendiri 5.000.000
8. Mobil, TOYOTA HARRIER Tahun 2011, Hasil Sendiri 350.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.973.000.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 146.005.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 16.674.005.000
II. Utang Rp 0
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 16.674.005.000
Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.
Pencegahan Korupsi (KKN):
LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.
Pengawasan dan Kontrol Publik:
Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
(TribunManado.co.id/Ico)