Sosok Fuad Hasan Masyhur Pemilik Maktour Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
February 01, 2026 03:37 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menduga ada keterlibatan petinggi Maktour upaya penghilangan barang bukti oleh petinggi Maktour Travel dalam kasus korupsi kuota haji ini

.Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mematangkan analisis bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan penyidik, instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.

"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Dugaan keterlibatan petinggi Maktour ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour, Jakarta, pada 14 Agustus 2025 lalu. 

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk memusnahkan dokumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan adalah dengan membakar sejumlah dokumen vital oleh staf Maktour. 

Salah satu dokumen yang diduga dimusnahkan adalah manifes kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel, yang menjadi kunci dalam menelusuri aliran kuota haji yang menyalahi aturan.

"Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan tersebut," jelas Budi.

Profil Fuad Hasan Masyhur Pemilik Maktour Travek

Terlepas dari itu, siapa pemilik Maktour Travel lebih jauh?

Fuad Hasan Masyhur, pengusaha sekaligus politikus senior Golkar pemilik Maktour Travel, biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Tanah Air.

Ia lahir di Makassar pada 29 Juni 1959.

Fuad Hasan Masyhur dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour Indonesia.

Maktour didirikan pada tahun 1980 setelah pengalaman pribadi Fuad yang merasa kurang puas dengan pelayanan biro perjalanan haji saat menunaikan ibadah.

Visi Fuad adalah menghadirkan pelayanan perjalanan ibadah yang lebih baik, nyaman, dan bermakna bagi jamaah.

Selain mengelola Maktour, Fuad juga menjabat sebagai presiden komisaris di beberapa perusahaan, termasuk PT Kayu Meridian dan PT Trinunggal Kharisma.

Ia memiliki bisnis di bidang perkebunan sawit melalui PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR), yang telah melantai di bursa saham Indonesia sejak 2022.

Di dunia politik, Fuad Hasan Masyhur aktif sebagai Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Ia juga merupakan mertua dari Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Niena Kirana Riskyana, anak Fuad menikah dengan Dito.

Fuad Hasan Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah beberapa kali diperiksa KPK.

Termasuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025) lalu.

Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).

Seusai pemeriksaan, Fuad menyatakan bahwa materi klarifikasi yang dimintakan penyidik kepadanya adalah seputar mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

"Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu saja. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Maktour, sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama 41 tahun, akan selalu mengedepankan integritas dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.

"InsyaAllah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," ujarnya.

Fuad juga meluruskan bahwa jatah kuota haji khusus yang diterima pihaknya berjumlah kecil dan terbatas, menepis adanya isu perolehan kuota hingga ribuan.

"Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M Firman Taufik, dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Kasus ini diduga berawal dari perubahan porsi kuota haji khusus dari yang seharusnya maksimal 8 persen menjadi 50 persen total kuota tambahan. 

Kebijakan ini disinyalir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun dan diduga melibatkan setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi.

Dicelak Keluar Negeri

Fuad Hasan Masyhur diketahui telah dikecal ke luar negeri.

Langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad Hasan memiliki peran signifikan yang perlu didalami terkait sengkarut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan masuknya nama Fuad Hasan dalam daftar cegah bukan tanpa alasan. 

Keberadaan pengusaha biro perjalanan haji kawakan tersebut dinilai krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.

"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal, menurut pertimbangan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana. 

KPK bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji sebagai perantara aliran uang haram ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

"Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," terang Budi.

Mengenai seberapa sentral peran Fuad Hasan, Budi menyatakan bahwa seluruh fakta akan dibuka secara transparan di pengadilan. 

"Masyarakat bisa secara transparan, bisa secara utuh melihat bagaimana konstruksi dan perjalanan dari perkara ini, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel," ujarnya.

Bantahan Fuad Hasan Masyhur

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (26/1/2026), Fuad Hasan Masyhur menepis anggapan bahwa dirinya ikut mengatur pembagian kuota haji tambahan. 

Ia berdalih bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya hanya mengikuti instruksi regulator.

"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," kata Fuad membela diri.

Fuad juga membantah isu yang menyebut Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus dalam jumlah fantastis. 

"Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276," klaimnya.

Di sisi lain, posisi Fuad kian terjepit dengan adanya temuan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Penyidik KPK menemukan fakta adanya upaya pemusnahan dokumen penting berupa manifes kuota haji di kantor Maktour saat penggeledahan berlangsung.

KPK mengaku telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk membakar dokumen tersebut. 

Buntut dari insiden ini, KPK bahkan membuka peluang memanggil Niena Kirana, putri Fuad Hasan sekaligus istri mantan Menpora Dito Ariotedjo, yang diketahui berada di lokasi saat penggeledahan terjadi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. 

Namun, dengan status cegah yang melekat pada Fuad Hasan, KPK memastikan pengembangan kasus ke pihak swasta terus berjalan intensif.

Sengkarut Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. 

Kebijakan membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan merugikan jemaah reguler.

KPK menduga ada peran pihak swasta dan tokoh tertentu sebagai jembatan bawah tangan dalam distribusi kuota.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret dalam penyelidikan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Ia diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan, sehingga merugikan jemaah reguler.

(Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.