Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Lebak yang berada di kawasan Puskesmas Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tampak terbengkalai.
Gedung tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada 1 Juli 2022.
Namun, sejak diresmikan hingga kini, gedung tersebut belum juga difungsikan.
Baca juga: BK Dorong Mediasi di Kasus Dugaan Anggota DPRD Banten Hina Pedemo Jalan Rusak di Lebak
Pantauan jurnalis TribunBanten.com di lokasi, keberadaan Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa menyatu dengan bangunan Puskesmas Kolelet. Bahkan, beberapa plafon di bagian atas ruangan terlihat sudah ambruk.
Puskesmas Kolelet berada di Jalan Raya Kuncoro Jakti, perbatasan Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Jarak Puskesmas Kolelet dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebak diperkirakan sekitar 8,5 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 17 menit.
Kepala Puskesmas (Kapus) Kolelet, Sudarto Setiawan, membenarkan bahwa Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Banten pada 2022.
Gedung itu rencananya akan digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna obat-obatan terlarang se-Provinsi Banten.
“Iya, dulu pada 2022 saat saya pertama kali ke sini, rencananya gedung itu akan dipakai untuk rehabilitasi,” katanya kepada TribunBanten.com, Minggu (1/2/2026).
Namun, Sudarto mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi lanjutan terkait pemanfaatan gedung tersebut.
Pasalnya, pihak Puskesmas belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait rehabilitasi yang akan dijalankan.
“Baik dari sisi keamanan, operasional, maupun dokter konsultasi rehabilitasi. Makanya sampai sekarang kami belum mendapat informasi lanjutan ke depannya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, gedung Puskesmas Kolelet merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, sementara Kejati Banten hanya meminjam tempat.
“Itu milik Pemkab Lebak, di bawah Dinkes Lebak. Kejati mungkin hanya meminjam tempat untuk kegiatan rehabilitasi,” ujarnya.
Selama gedung rehabilitasi tersebut belum digunakan, perawatan bangunan menjadi tanggung jawab Puskesmas Kolelet.
“Perawatan selama belum dipakai menjadi tanggung jawab kami, meskipun dengan keterbatasan anggaran,” katanya.
Menurutnya, jika gedung rehabilitasi tersebut tidak jadi digunakan, maka akan dialihkan untuk kebutuhan rawat inap Puskesmas Kolelet.
“Mungkin akan dialihkan menjadi ruang rawat inap. Kemarin Pak Kadis juga sempat meninjau dan menyampaikan rencana tersebut,” ujarnya.
“Jadi kami bisa melakukan penataan ulang sesuai kebutuhan Puskesmas Kolelet,” pungkasnya.