Daftar Pasal KUHP dan UU ITE yang Digugat Roy Suryo Cs ke MK, Ada Pasal 32 dan 35
February 01, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026).

Gugatan tersebut terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka meminta MK untuk mengubah isi sejumlah pasal dalam kedua UU tersebut.

Dipantau SURYA.CO.ID dari situs resmi MK, Minggu (1/2/2026), gugatan Roy Suryo Cs teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. 

Dalam kasus sini, Roy Suryo Cs menggandeng Refly Harun, Fadli Nasution, hingga Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum di MK.

Baca juga: Roy Suryo Sebut P-19 Soal Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi yang Dilimpahkan, Apa Artinya?

BERKAS KASUS IJAZAH - Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah dilampahkan, Roy Suryo berharap P-19.
BERKAS KASUS IJAZAH - Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah dilampahkan, Roy Suryo berharap P-19. (Tribunnews.com)

Daftar Pasal yang Digugat

Total ada enam pasal yang digugat oleh Roy Suryo cs yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

  • Pasal 433 ayat 1 dan
  • Pasal 434 ayat 1 KUHP baru
  • Pasal 27A
  • Pasal 28 ayat 2
  • Pasal 32 ayat 1 dan 2
  • Pasal 35 UU ITE

Kemudian seperti apa isi lengkap gugatan dari mereka?

Alat Bungkam Kritik

Baca juga: Ingat Mulyono, Teman Seangkatan Jokowi yang Dituding sebagai Calo Tiket? Penampilan Disorot

Roy Suryo cs menilai Pasal 433 ayat 1 dan Pasal 434 KUHP baru sering kali disalahgunakan oleh pejabat publik untuk membungkam kritik masyarakat.

Padahal, MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 dan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penerapan pasal tersebut.

Persoalan Penafsiran Hakim dan UU ITE

Meski sudah ada putusan MK, pihak pemohon memandang implementasi di lapangan masih sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.

"Putusan MK yang ada pokoknya menyatakan kritik terhadap pejabat boleh saja asal disampaikan dengan niat baik (bonafide) untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata," ujarnya dikutip dari situs resmi MK, Sabtu (31/1/2026).

"Jika kritik itu konstruktif dan bukan fitnah, maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku tetapi implementasinya masih bergantung pada penafsiran hakim dan penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.

Desakan Perlindungan Kritik Terhadap Pejabat Purna Tugas

Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah permintaan agar perlindungan terhadap kritik juga berlaku bagi pejabat negara yang sudah selesai masa jabatannya.

Roy Suryo cs berargumen bahwa kebijakan pejabat publik tetap berdampak pada masyarakat meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat.

"Bahwa pejabat negara atau pejabat publik tidak dapat lepas dari sorotan atau kritikan karena yang telah dikerjakan oleh pejabat publik menyangkut kepentingan publik dan pertanggungjawaban publik tetap melekat kepadanya meskipun pejabat tersebut telah purna tugas," tegasnya.

Menurut pemohon, diskursus mengenai aktivitas pejabat publik adalah domain publik yang tidak boleh dialihkan ke ranah privasi atau perlindungan data pribadi.

Ijazah Pejabat sebagai Dokumen Publik

Terkait riset keaslian ijazah yang menjeratnya menjadi tersangka, Roy Suryo menekankan bahwa dokumen akademik pejabat negara adalah milik publik (belongs to the people) karena digunakan sebagai syarat menduduki jabatan.

Oleh karena itu, verifikasi oleh masyarakat dianggap sebagai hal yang wajar secara hukum.

Ia juga menyoroti Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE yang dianggap berpotensi menjadi alat kekuasaan.

"Bahwa selain itu, frasa 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain' dan frasa 'dengan cara menuduhkan suatu hal' a quo berpotensi dijadikan 'alat kekuasaan untuk membungkam suara rakyat yang mengkritisi tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara melalui laporan polisi 'pencemaran nama baik' dan laporan polisi 'penghinaan'," tuturnya.

Tudingan Pembungkaman Melalui UU ITE

Para pemohon secara spesifik menyebut Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 35 UU ITE telah melanggar hak konstitusional mereka.

Penetapan tersangka saat meneliti data dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan berpendapat (freedom of speech).

"Bahwa eksistensi Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat (freedom of speech) yang didasarkan pada hasil penelaahan data atau fakta dan membungkam suara rakyat yang mengkritisi tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara dari pejabat negara atau pejabat negara yang telah purna tugas," katanya.

Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.