Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong membongkar praktik penanaman ganja secara mandiri di sebuah rumah di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, pada Sabtu (31/1/2026) siang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang di dalam rumah.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Identitas Pelaku yang Diamankan
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHKJ alias Miki (48).
Pelaku diketahui berdomisili di rumah tempat ditemukannya ratusan batang ganja tersebut.
MHKJ tercatat sebagai warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Pelaku Ternyata Residivis Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
Pelaku yang diamankan tersebut diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2014.
Saat itu, pelaku menjalani hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Curup.
“Benar, pelaku residivis, diduga ia tak kapok dan saat bebas kembali menyalahgunakan narkoba,” jelas Kasat.
Pengakuan Pelaku dan Pendalaman Polisi
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut merupakan miliknya.
Ganja ditanam secara sengaja di dalam rumah dengan alasan untuk konsumsi pribadi sekaligus untuk diperjualbelikan.
“Tapi masih kita dalami terkait sudah berapa lama aktivitas ini dilakukan pelaku,” lanjut Kasat.
Rincian Barang Bukti 149 Batang Ganja
Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita total 149 batang ganja yang terdiri dari tanaman berukuran kecil hingga besar.
Rinciannya, 33 batang ganja kecil ditanam dalam 14 polybag, 42 batang ganja kecil dalam 20 karung, 45 batang ganja kecil dalam 18 pot plastik, 13 batang ganja kecil dalam 5 pot semen, serta 6 batang ganja kecil yang ditanam dalam wadah besi dan ember plastik.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 batang ganja berukuran besar.
Adapun rinciannya, 7 batang ditanam dalam tiga karung, 2 batang dalam pot plastik, dan 1 batang dalam wadah kayu.
Tak hanya tanaman hidup, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa ganja kering yang disimpan dalam plastik bening, biji-bijian ganja dalam wadah plastik kecil, satu ember plastik besar berwarna hitam, serta sebuah gayung kecil berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menyiram dan merawat tanaman ganja tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini