TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi kini menjadi perhatian serius. Perkara tersebut menyeret empat terduga pelaku, termasuk dua orang yang disebut merupakan anggota kepolisian aktif.
Penanganan kasus ini telah berjalan di lingkungan Polda Jambi. Selain proses pidana, pemeriksaan etik terhadap personel Polri yang diduga terlibat juga dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Tim Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang diduga terlibat,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Korban berinisial C diketahui merupakan warga Kota Jambi. Ia disebut menjadi korban kejahatan bersama yang diduga dilakukan empat orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi berinisial Bripda SR yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur serta Bripda NIR yang berdinas di Polda Jambi. Sementara dua lainnya merupakan warga sipil, masing-masing berinisial I dan K.
Menurut keterangan kepolisian, keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Proses hukum masih terus berjalan.
“Kami menanganinya secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional,” tegas Erlan.
Baca juga: Cair BLT Dana Desa Awal Februari 2026, Cek Disini Besaran yang Diterima dan Pastikan Sudah Terdata
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan, Ditjenpas Ungkap Keberadaannya di Lapas Cipinang
Kronologi Dugaan Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (14/11/2025). Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh MS, ibu korban, yang menceritakan bahwa putrinya mengalami kekerasan seksual di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi.
MS mengatakan, awalnya sang anak berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan berencana pulang. Saat itu, seorang pria berinisial I menghubungi korban dan menawarkan diri untuk mengantarkannya pulang.
Korban sempat menyampaikan niat memesan ojek daring, namun menurut MS, tawaran tersebut ditolak oleh I yang bersikeras menjemput langsung.
Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi korban justru diarahkan ke kawasan Kebun Kopi, Kotabaru, bukan ke rumah korban. Di lokasi pertama inilah korban diduga mengalami kekerasan seksual.
MS menuturkan, setelah kejadian di lokasi tersebut, korban kemudian dipindahkan ke sebuah kamar kos di kawasan Arizona, Kota Jambi. Di tempat kedua itu, korban kembali diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku lain.
“Anak saya dipindahkan lagi ke kos-kosan, di sana bertemu pelaku lainnya dan kembali disetubuhi,” kata MS.
Ia menyebut total pelaku yang melakukan tindakan tersebut berjumlah empat orang, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota polisi. MS juga mengaku telah melihat langsung para terduga pelaku saat berada di Polda Jambi.
“Empat orang sudah ditangkap dan saya sudah melihat mereka di Polda Jambi,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, kondisi psikologis korban disebut terguncang. Ia mengalami trauma berat, menjadi tertutup, dan enggan berinteraksi seperti sebelumnya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan penyidikan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Semuanya kita proses,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga membantah adanya keterlibatan anggota polisi lain di luar nama-nama yang telah disebutkan dalam proses penyidikan.
Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian. Pemeriksaan internal oleh Propam berjalan seiring dengan proses pidana yang ditangani penyidik.
Ibu Korban Minta Pendampingan ke DPRD
Kasus ini turut dibawa ke ranah pengaduan publik. Ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta dukungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Ia mengungkapkan telah membuat laporan resmi ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Saya ingin secepatnya. Saya mohon bantuannya agar kasus ini segera diselesaikan,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Nantinya akan ada psikolog yang datang langsung untuk membantu pemulihan kondisi mental korban,” katanya.
DPRD, lanjutnya, mendorong agar perkara tersebut dikawal serius oleh aparat penegak hukum, terlebih karena diduga melibatkan oknum aparat.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.