Zakiyuddin Curhat ke DPR RI:Hampir 20 Tahun Sungai di Medan Tak Dinormalisasi, Banjir Terus Berulang
February 01, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap blak-blakan menyampaikan persoalan serius normalisasi sungai yang hingga kini belum tuntas dan dinilai menjadi biang keladi banjir berulang di Kota Medan.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.

Zakiyuddin menyebut, hampir dua dekade sungai-sungai di Kota Medan tidak dinormalisasi secara menyeluruh. 

Akibatnya, banyak sungai menyempit dan dangkal sehingga tak mampu menampung debit air saat hujan deras.

“Sudah hampir 20 tahun sungai di Medan tidak dinormalisasi. Banyak yang menyempit dan dangkal. Sementara kewenangannya ada di BWSS dan lintas kabupaten, jadi tidak bisa kami tangani sendiri,” tegas Zakiyuddin di hadapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko.

Didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Citra Effendi Capah dan Kepala BPBD Kota Medan Yunita Sari, Zakiyuddin memaparkan dampak banjir besar yang melanda Kota Medan beberapa waktu lalu.

Data yang disampaikan cukup mencengangkan. Banjir merendam 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan. 

"Sebanyak 20 orang meninggal dunia, sementara 26.188 jiwa dari 21.465 KK terpaksa mengungsi," kata Kepala BPBD Medan. 

Lanjut Zakiyuddin, terdata 19.014 rumah warga terdampak, tersebar di 57 kelurahan dan 216 lingkungan, dengan 305 titik pengungsian.

Kerusakan rumah pun beragam, mulai dari 384 unit rusak ringan, 157 rusak sedang, hingga 99 rumah rusak berat.

“Kondisi ini jelas membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat, baik untuk penanganan rumah terdampak maupun pemulihan pascabencana,” ujar Zakiyuddin.

Ia juga mengungkap fakta lain yang mengkhawatirkan.

Banjir besar di Kota Medan terjadi dua tahun berturut-turut pada tanggal yang sama, yakni 27 November 2024 dan 27 November 2025.

Pada peristiwa tersebut, ketinggian air di sejumlah kawasan bahkan mencapai dua meter.

Zakiyuddin menegaskan, tanpa percepatan normalisasi sungai, ancaman banjir dengan dampak lebih besar masih sangat mungkin terjadi di Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus mengedepankan pencegahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan pentingnya mitigasi sejak tahap prabencana.

“Kota Medan adalah daerah rawan bencana, terutama banjir. Karena itu, semua pihak harus bersinergi di bawah satu komando, mulai dari prabencana, saat bencana, hingga pascabencana,” tegas Singgih.

Ia berharap pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Sosial dapat memberikan dukungan maksimal agar Kota Medan semakin tangguh menghadapi ancaman bencana. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.