TRIBUN-MEDAN.com - Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Pemkab Simalungun Gandeng Pengadilan Negeri Tangani Kasus Anak di Bawah Umur
Baca juga: Zakiyuddin Curhat ke DPR RI:Hampir 20 Tahun Sungai di Medan Tak Dinormalisasi, Banjir Terus Berulang
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Profil Habib Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.
Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.
Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Baca juga: Santri Bongkar Kelakuan Helwa Bachmid ke Bahar bin Smith saat di Rumah, Tak Pernah Urus Suami
Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.
Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.
(*/tribun-medan.com)