SURYA.CO.ID, KEDIRI - ET (30) warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ditetapkan tersangka karena terlibat kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Simpang Empat Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasus ini berhasil diungkap Satlantas Polres Kediri setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AG 2394 BH dengan kendaraan pick up warna hitam yang sempat tidak diketahui identitasnya.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Revaldy Lingga Buana (29) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca juga: Perjalanan dari Jombang ke Malang, Anggota TNI Meninggal Kecelakaan di Bangsal Mojokerto
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di simpang empat Mangunrejo, korban bertabrakan dengan mobil pick up yang melaju dari arah timur ke barat.
Usai menabrak korban, pengemudi mobil pick up tersebut tidak berhenti dan justru melarikan diri ke arah barat tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian terdekat.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi W 8366 PX," kata AKP Mega di Mapolres Kediri, Senin (2/2/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satlantas Polres Kediri berhasil mengamankan tersangka ET beserta barang bukti satu unit mobil pick up warna hitam dengan kondisi bagian depan ringsek.
Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Korban mengalami luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada bagian hidung dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS Gambiran, Kota Kediri.
Mega menambahkan, selain luka fisik, kecelakaan tabrak lari tersebut juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 750 ribu.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 20 juta, karena mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
AKP Mega mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengingatkan, jika terjadi kecelakaan, segera berhenti dan laporkan kepada pihak berwajib. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum," pungkasnya.