TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kasus tabrak lari yang terjadi di Simpang Empat Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri akhirnya diungkap Satlantas Polres Kediri.
Pengemudi mobil pikap berinisial ET (30) warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AG 2394 BH dengan kendaraan pikap warna hitam yang sempat tidak diketahui identitasnya.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Revaldy Lingga Buana (29) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di simpang empat Mangunrejo, korban bertabrakan dengan mobil pikap yang melaju dari arah timur ke barat.
Usai menabrak korban, pengemudi mobil pikap tersebut tidak berhenti dan justru melarikan diri ke arah barat tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian terdekat.
Baca juga: Usai Terbakar, Layanan MBG di Dapur SPPG Sumuragung Bojonegoro Dihentikan Sementara
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi W 8366 PX," kata AKP Mega di Mapolres Kediri, Senin (2/2/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satlantas Polres Kediri berhasil mengamankan tersangka ET beserta barang bukti satu unit mobil pick up warna hitam dengan kondisi bagian depan ringsek.
Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Korban mengalami luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada bagian hidung dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS Gambiran, Kota Kediri.
Mega menambahkan, selain luka fisik, kecelakaan tabrak lari tersebut juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 750 ribu.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 20 juta, karena mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mega mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengingatkan, jika terjadi kecelakaan, segera berhenti dan laporkan kepada pihak berwajib. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum," pungkasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik