Pengedar Obat Keras di Jakasetia Ditangkap saat Bertransaksi, Polisi Amankan Seribu Butir Tramadol
February 02, 2026 03:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. 

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam (01/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (23) yang diduga akan melakukan transaksi obat keras ilegal. 

Pengedar ditangkap saat hendak transaksi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Samapta dengan melakukan pengamatan di lokasi.

"Respons cepat atas laporan warga menjadi prioritas kami. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam," kata Kusumo melalui keterangannya, Senin (2/2/2026).

Kusumo menjelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti obat keras diantaranya 1.100 butir tramadol, 400 butir eximer, serta 90 butir arfazolam. 

Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku turut diamankan petugas.

"Banyaknya barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal dengan skala yang cukup besar dan beroperasi di kawasan permukiman warga Bekasi Selatan," jelasnya.

Kusumo menegaskan, saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menyampaikan, peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dapat menimbulkan dampak serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap memicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran remaja hingga tindak kriminal jalanan.

"Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.