Pengakuan Pemilik Kebun Ganja dalam Rumah di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara Bengkulu
February 02, 2026 03:53 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap pengakuan pemilik kebun ganja dalam rumah di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Bengkulu.

Pemilik kebun ganja tersebut berinisial MHKJ alias Miki (48) dan digerebek pada Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan kasus kebun ganja mini tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Meski tinggal di rumah tempat kebun ganja tersebut, pelaku juga diketahui tercatat sebagai warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

Termasuk tes urine untuk mengetahui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. 

Pengakuan Pelaku

Berdasarkan keterangan awal tersebut, polisi menduga pelaku berperan sebagai bandar. 

Meskipun begitu, penyidik masih terus mendalami jaringan dan pola peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

“Pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan urine. Dari pengakuan sementara, ganja tersebut digunakan sendiri dan juga diperjualbelikan,” sampai Hasan kepada TribunBengkulu.com pada Senin (2/2/2026).

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri sudah berapa lama aktivitas penanaman ganja ini berlangsung.

Namun, jika melihat kondisi fisik tanaman, diduga ganja tersebut telah ditanam cukup lama.

“Kalau dilihat dari ukuran dan pertumbuhan tanaman ganja, diperkirakan sudah berusia sekitar empat bulan lebih. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

GANJA - Kolase Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong saat membongkar praktik kebun ganja di dalam rumah pada Sabtu (31/1/2026). Puluhan batang ganja ditemukan ditanam dengan berbagai media seperti pot hingga polibag.
GANJA - Kolase Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong saat membongkar praktik kebun ganja di dalam rumah pada Sabtu (31/1/2026). Puluhan batang ganja ditemukan ditanam dengan berbagai media seperti pot hingga polibag. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Penggerebekan Kebun Ganja

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHKJ alias Miki (48), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yang diketahui berdomisili di lokasi pengungkapan.

Dari rumah pelaku, polisi menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di berbagai media.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja di salah satu rumah warga.

Anggota kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, personel Satresnarkoba bersama personel Sat Intelkam Polres Rejang Lebong langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Awalnya dari informasi yang diterima oleh anggota, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelas Hasan.

Penggeledahan Disaksikan Warga

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan RT dan RW setempat serta disaksikan oleh masyarakat sekitar untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di berbagai media tanam.

Tanaman ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah pelaku, ditanam menggunakan polybag, karung, pot plastik, pot semen, ember, hingga wadah kayu.

“Selain itu, juga ditemukan ganja kering dan biji-bijian ganja,” lanjut Hasan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita total 149 batang ganja yang terdiri dari pohon kecil dan pohon besar.

Rinciannya, sebanyak 33 batang ganja kecil ditanam dalam 14 polybag, 42 batang ganja kecil dalam 20 karung, 45 batang ganja kecil dalam 18 pot plastik, 13 batang ganja kecil dalam 5 pot semen, serta 6 batang ganja kecil yang ditanam dalam wadah besi dan ember plastik.

“Selain itu, polisi juga menemukan 10 batang ganja berukuran besar, masing-masing 7 batang dalam tiga karung, 2 batang dalam pot plastik, dan 1 batang dalam wadah kayu,” ungkap Hasan.

Tak hanya tanaman hidup, petugas turut mengamankan ganja kering dalam plastik bening, biji-bijian ganja dalam wadah plastik kecil, satu ember plastik besar berwarna hitam, serta satu buah gayung kecil berwarna kuning yang diduga digunakan untuk perawatan tanaman.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.