Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Juru bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KP Singonagoro menilai penggantian nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas disetujui majelis hakim karena pihaknya mampu menghadirkan bukti kuat terkait legitimasi adat atas nama yang disandang Purboyo.
KP Singonagoro menegaskan, persetujuan hakim atas permohonan pergantian nama tersebut tidak lepas dari rangkaian bukti adat yang diajukan selama persidangan.
Bukti-bukti itu menunjukkan bahwa Purboyo telah melalui tahapan-tahapan adat sebagaimana lazimnya seorang raja Kasunanan Surakarta.
“Dokumen lain kan kita hadirkan. Kita minta hakim melihat. Dalam persidangan kita hadirkan bukti beliau diangkat sebagai putra mahkota, terus sudah melaksanakan upacara jumeneng nata binayangkare, melakukan sumpah, menghadirkan serat kuno Sri Radya Laksono. Sehingga hakim menyetujui pergantian nama itu,” tuturnya, saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penggantian nama tersebut menyesuaikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang mengabulkan permohonan pergantian nama dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kedudukan adat yang bersangkutan.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Perubahan Nama Purboyo Bukan Pengakuan Negara, PN Solo: Sekadar Administrasi
“Ya gelar raja sesuai Keppres. Dalam proses persidangan kita menghadirkan bukti beliau sudah jumeneng nata,” jelasnya.
Dalam Keppres Nomor 23 Tahun 1988 Pasal 2 disebutkan bahwa Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton beserta kelengkapannya untuk kepentingan upacara, peringatan, dan perayaan dalam rangka adat Keraton Kasunanan Surakarta.
Sebelumnya, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa penggantian nama Sinuhun Purboyo tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.
Meski demikian, ia memastikan tetap akan mengajukan gugatan atas penetapan tersebut.
Menurutnya, apabila tidak digugat, penggantian nama tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026).
Pihak LDA juga telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak memproses lebih lanjut perubahan data, mengingat upaya hukum masih berjalan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.
“Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026,” terangnya.
Baca juga: PB XIV Hangabehi Enggan Persoalkan Penetapan Nama PB XIV Purboyo, Pilih Fokus Benahi Keraton Solo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama raja Keraton Kasunanan Solo, Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh pihak PB XIV Purboyo dan dikabulkan pada Rabu (21/1/2026).
Hal tersebut menambah panjang perseteruan dua kubu.
Seperti diketahui, muncul dua klaim terkait penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.
Putra bungsu mendiang Pakubuwono XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Purboyo, mengukuhkan dirinya sebagai Pakubuwono XIV pada Rabu (5/11/2025), sesaat sebelum pemberangkatan jenazah ayahnya.
Sementara itu, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.
(*)