Pemuda di Muba Ini Ajak Remaja Cewek 'Bermalam' di Penginapan, Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
February 02, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial SE menjadi korban perbuatan yang sangat tak pantas oleh seorang pria berinisial FR (20).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (6/12/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Ahfi Ridho melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean menjelaskan, pelaku merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab sehingga korban bersedia diajak melakukan hal yang tak semestinya. 

"Korban masih berusia 14 tahun. Pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali," ujarnya, Senin (2/2/2026).

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Muba mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.

"Orang tua perlu aktif membangun komunikasi dengan anak, memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan s3ksu4l, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak," tegas AKP S Hutahaean.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.