TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui pekerja outsourcing di sektor minyak dan gas atau migas di Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi ini mendorong Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar mengadu ke DPRD Kukar melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).
Aksi tersebut berlanjut dengan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
RDP berlangsung dalam suasana padat.
Seluruh kursi terisi oleh peserta rapat yang terdiri dari anggota DPRD Kukar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perusahaan pemberi kerja, serta pengurus serikat pekerja.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Paling Banyak di Indonesia, Ada Kaltim!
Bahkan, sejumlah peserta terlihat duduk di lantai akibat keterbatasan ruang.
Ketua Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kutai Kartanegara, Andityo Kristiyanto, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan berkaitan dengan kelangsungan pekerjaan para pekerja outsourcing yang telah terkena PHK, sementara objek pekerjaan masih tersedia.
“Tuntutan yang disampaikan tadi adalah soal kelangsungan pekerjaan. Bagi pekerja outsourcing yang terkena PHK, sementara objek pekerjaannya masih ada, hal ini terjadi di beberapa perusahaan,” ujarnya.
Menurut Andityo, perusahaan-perusahaan pemberi kerja telah dihadirkan dalam forum RDP dan diminta memberikan kepastian terkait nasib para pekerja.
Baca juga: Cerita Para Pekerja RDMP Balikpapan, Masih Berharap di Tengah Kekhawatiran Kena PHK
DPRD Kukar, kata dia, memberikan tenggat waktu agar perusahaan mengupayakan solusi.
“Perusahaan-perusahaan pemberi kerja juga hadir dalam rapat dengar pendapat dan telah diberikan waktu oleh pimpinan dewan sidang untuk memberikan kepastian, kurang lebih antara tiga hari hingga satu minggu, agar diupayakan para pekerja dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Ia pun menilai respons DPRD Kukar terhadap aspirasi FSPMI cukup positif, terutama dalam upaya perlindungan tenaga kerja alih daya.
“Secara umum, kami menanggapi hasil RDP hari ini dengan cukup positif. Sikap DPRD Kukar dinilai menyambut baik upaya perlindungan terhadap pekerja alih daya atau outsourcing,” katanya.
Baca juga: LBH Siap Dampingi Pekerja RDMP Pertamina Balikpapan Hadapi PHK dan Pemotongan Upah
Dari pihak legislatif, Anggota DPRD Kukar dari Komisi I, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa DPRD mengawal langsung aspirasi FSPMI, khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan di sektor migas yang dinilai rawan pelanggaran.
“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara terkait persoalan ketenagakerjaan. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami, karena masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya yang terjadi di sektor migas,” ujar Desman.
Ia meminta agar seluruh persoalan dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku, serta mendorong peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar dalam melakukan pengawasan.
“Kami menegaskan agar seluruh persoalan dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya, kami meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk terus melakukan pemantauan, memberikan pengarahan serta pembinaan,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK
Desman juga menyampaikan bahwa DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut.
“Kami memberikan tenggat waktu atau deadline untuk penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut, baik yang sudah berproses maupun yang belum, yakni paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi teknis pengawasan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengungkapkan bahwa pendataan tenaga kerja di sektor migas masih menjadi kendala utama.
Kompleksitas struktur kerja antara owner dan banyaknya subkontraktor membuat data tenaga kerja sulit terverifikasi secara menyeluruh.
Baca juga: Proyek RDMP Balikpapan akan Selesai, Pertamina Pastikan tak Ada PHK Massal
“Perusahaan migas itu kan posisinya sebagai owner, sementara subkontraktornya banyak, disebutkan tadi jumlahnya lebih dari delapan. Selama ini kami cukup kesulitan mendata seluruh subkon tersebut, karena acuan atau kiblatnya hanya ke owner saja,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, pihaknya mengaku kehilangan data riil terkait jumlah tenaga kerja di lapangan.
“Akibatnya, kami kehilangan data terkait jumlah tenaga kerja yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Suharningsih, forum RDP menjadi momentum penting untuk membenahi persoalan pendataan dan hubungan kerja di sektor migas.
Baca juga: 238 Orang di PHK di Paser, Sektor Pertambangan Penyumbang Terbanyak
Ia meminta keterbukaan dari pihak owner agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Karena itu, forum hari ini menjadi wadah yang sangat baik. Saya meminta kepada pihak owner untuk membuat surat kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang berisi data jumlah subkontraktor di bawahnya serta jumlah tenaga kerja yang dimiliki masing-masing subkon tersebut,” katanya.
Data tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar pencatatan hubungan kerja secara resmi.
“Data itu nantinya diteruskan dan dicatatkan dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” ucap Suharningsih.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan pekerja akibat tidak adanya kontrak kerja yang jelas.
Kondisi ini dinilai memperbesar risiko PHK sepihak tanpa kepastian hukum.
Baca juga: 2 Sisi Selesainya Pembangunan RDMP Balikpapan: Antara PHK Pekerja dan Picu Pertumbuhan Ekonomi
“Selama ini, salah satu kendala utama adalah pekerja tidak bisa mendapatkan perlindungan melalui kontrak kerja. Banyak di antara mereka bekerja tanpa kontrak, ada yang berstatus harian, bahkan ada yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan,” ungkapnya.
Meski perjanjian lisan dimungkinkan, Suharningsih menegaskan bahwa kontrak tertulis tetap menjadi keharusan demi perlindungan hukum pekerja.
“Walaupun dalam PP 35 diperbolehkan perjanjian lisan, namun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan seharusnya tetap dibuat secara tertulis,” pungkasnya. (*)