Soal Isu PPPK Pegawai SPPG, Sekda Kukar: Itu Kewenangan Pusat Bukan Daerah
February 02, 2026 08:07 PM

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum menerima arahan resmi dari Pemerintah Pusat.

Sunggono menjelaskan bahwa secara struktur kelembagaan, SPPG berada langsung di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebagai kementerian vertikal, manajemen kepegawaiannya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan status kepegawaian di daerah.

Baca juga: Guru di Balikpapan Ceritakan Perjalanan Jadi PPPK, Soroti Pengangkatan SPPG 

Menepis isu keterlibatan daerah dalam proses administratif, Sunggono memastikan Pemkab Kukar tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi maupun pendataan pegawai SPPG untuk keperluan pengangkatan P3K.

"Tidak pernah ada kegiatan yang melibatkan kami dalam persiapan itu. Kami paham di mana batasan kewenangan daerah," tambahnya.

Meski secara administratif merupakan kewenangan pusat, Sekda menyebutkan bahwa Pemkab Kukar tetap membuka diri untuk memberikan dukungan jika di kemudian hari muncul kebijakan resmi yang disertai payung hukum yang jelas.

"Sepanjang ada dasar hukumnya, pasti akan kita tindak lanjuti dan upayakan dukungan, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelas Sunggono.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Berau di Tengah Isu Pengangkatan Pegawai MBG jadi PPPK, Picu Kontroversi

Sebagai informasi, saat ini terdapat 74 unit SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis terkait sumber daya manusianya mutlak berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.