Mahfud MD Pertanyakan Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Kok Bisa Begitu Caranya?
February 02, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD menanggapi polemik penunjukkan mantan politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Menurut Mahfud MD penunjukkan Adies Kadir menimbulkan pertanyaan.

Hal itu disampaikannya Mahfud MD setelah menghadiri peluncuran tujuh buku Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026).

"Kalau dari sudut prosedur kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adis Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten, samalah dengan Inosensius lah ya kompetensinya," ujar Mahfud.

"Tapi dari sudut etik nampaknya menimbulkan pertanyaan, kok bisa begitu caranya? Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya. Nah, itu tetap menimbulkan pertanyaan publik, meskipun secara prosedural itu memang urusan DPR lah ya," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup, Sentil Polisi Keliru

Menurutnya penunjukkan Adies akan mempengaruhi wajah MK.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan dan kebiasaan yang ada di MK terkait penunjukkan calon hakim konstitusi.

"Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar. DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun," ungkapnya.

"Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," lanjut dia.

Baca juga: Mahfud MD hingga Rocky Gerung Hadiri Wisuda UNOSO di Kalimantan Barat

Mahfud memandang independensi Hakim MK dijamin baik oleh perundang-undangan maupun kode etik internasional.

Namun menurut dia, lobi-lobi yang mungkin terjadi di belakang meja akan terkait dengan integritas masing-masing personal. 

Selain itu, menurut dia, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak bisa menghalau siapapun menjadi hakim MK.

Karena, kata dia, MKMK hanya menangani masalah berdasar pengaduan.

"Ini kan nggak ada, dan pelanggarannya etik. Kan belum ada nih pelanggaran etiknya, bukan, bukan di hakimnya nih. Di politik dan etikanya itu kan di lihiat masyarakat di DPR itu bukan urusan MKMK, kecuali nanti terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Menuai Kritik

Proses penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR menuai polemik karena mekanisme dianggap tertutup, kilat, dan menyimpang dari tata tertib internal DPR.

Polemik itu muncul setelah DPR menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1/2026).

Padahal sebelumnya nama Inosentius Samsul sudah ditetapkan DPR sebagai hakim MK dalam rapat paripurna pada Agustus 2025.

Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.