Ahli Waris Simon Latumalea Nyatakan Sikap Lawan Eksekusi: “Kami Tidak Diam”
February 02, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -   Ahli waris almarhum Simon Latumalea secara resmi menyatakan perlawanan terhadap rencana eksekusi yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023.

Perlawanan ini bukan semata menolak administratif, melainkan upaya hukum untuk mempertahankan hak keperdataan yang telah diuji dan diakui negara melalui putus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 1950 dan telah dieksekusi pada 2011 lalu. 

Dalam permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan ke Ketua PN Ambon, para ahli waris menegaskan bahwa eksekusi saat ini berdiri diatas putusan yang cacat secara formil maupun materil. 

Terlebih objek sengketa masih berada dalam proses perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

Pernyataan sikap ini disampaikan tiga orang ahli waris, yakni, Novita Audi Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo, dan Marthin Stevanus Muskita, mewakili ahli waris Simon Latumalea.

“Ketika alat bukti yang digunakan untuk merampas hak kami sedang diuji sebagai tindak pidana, maka perlawanan adalah satu-satunya jalan untuk menjaga keadilan,” demikian tegas ahli waris. 

Mereka juga menilai pelaksanaan eksekusi dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar hak subyektif, mencederai rasa keadilan, dan memperparah ketidakpastian hukum di tikar lokal. 

Ini pula sekaligus menjadi penegasan bahwa ahli waris tidak menerima dianulirnya hak yang telah diperoleh melalui proses peradilan yang sah dan final. 

Baca juga: Dua Mobil Terbakar Diduga Terkait Mafia BBM, Polresta Ambon Imbau Warga Tak Isi BBM Berlebihan

Baca juga: Raih Omset Puluhan Juta, Ramadhan Latuconsina Running 3 UMKM di Malteng


Ketika Putusan yang Sudah Dieksekusi Dibongkar Ulang

Tanah yang disengketakan di kawasan Korem 151 Binaiya hingga RS Bhakti Rahayu telah dieksekusi negara pada April 2011 lalu. 

Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023 menjadi pemicunya. Lewat putusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa ahli waris telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan pihak lain sebagai pemilik sah tanah sengketa. 

 

Masalah Dasar Putusan Tersebut Kini Retak

Dokumen kolonial yang dijadikan alat bukti utama Eigendom Brief tahun 1922 dan Acte Van Eigendom 1939 telah diuji secara forensik.

Hasil menyatakan dokumen tersebut tidak otentik. Teknik cetak inkjet dan watermark kertas yang keliru menjadi penanda kuat dugaan pemalsuan. 

Lebih lanjut, salah satu penggugat yang menggugat ahli waris Simon Latumalea, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat.

Artinya, alat bukti yang mengantarkan kemenangan perdata, sedang diuji sebagai kejahatan pidana. 

Maka dari itulah diminta agar proses eksekusi tidaklah dilakukan. 


Tabrakan Antara Putusan

Inilah titik krusial perkara ini. Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023 tidak berdiri di ruang kosong. 

Ia berbenturan langsung dengan putusan nomor 21 Tahun 1950 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi secara sah pada 2011 lalu. 

Dalam hukum perdata, asas nebis in idem melarang perkara yang sama diadili ulang. 

Ketika putusan yang sudah dieksekusi, dianulir oleh putusan baru, maka finalitas hukum runtuh. 

Para ahli waris menyebut kondisi ini sebagai bentuk “anarki yudisial”, ketika putusan pengadilan tidak lagi saling menghormati hirarki dan konsekuensinya sendiri. 


Perlawanan sebagai Jalan Terakhir

Kini para ahli waris melawan. Mereka mengajukan penangguhan eksekusi dan menyatakan perlawanan hukum terbuka. 

Bagi mereka, ini bukan sekedar soal tanah, tapi keberlanjutan makna keadilan. 

Jika putusan yang telah dieksekusi bisa dianulir oleh dokumen yang belakangan diduga palsu, maka setiap warga negara berada pada ancaman yang sama. 

Maka dari itu, Ahli waris mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menangguhkan seluruh rencana eksekusi dengan alasan adanya perkara pidana sedang berjalan. 

Mereka juga menyatakan siap melakukan perlawanan bersama warga yang telah menempati lahan tersebut secara sah untuk menghadapi praktik mafia tanah. 

“Kami tidak akan diam,” tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.